Terungkap, ABK Kapal Penyelundup Kayu Ilegal Ditangkap Aparat

Minggu, 7 September 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bakamla dan Kemenhut tengah periksa kayu ilegal di Sagulung beberapa hari lalu. Foto:Bakamla RI

Petugas Bakamla dan Kemenhut tengah periksa kayu ilegal di Sagulung beberapa hari lalu. Foto:Bakamla RI

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aparat Bakamla dan Kementerian Kehutanan mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam penyelundupan kayu ilegal di perairan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Humas Bakamla RI Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara menyebutkan, ABK tersebut ditangkap berdasarkan laporan  warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat kayu ke truk di dermaga.

“Kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama, dan kini masih dalam tahap pendalaman,” ujar Yuhanes pada matapedia6, Minggu (7/9/2025).

Penyidik saat ini terus memeriksa ABK yang diamankan untuk mengungkap peranannya, sekaligus menelusuri jaringan yang diduga terlibat.

Baca juga:Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam

Kapal yang digunakan juga telah ditarik ke dermaga untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, aparat belum mengungkap secara detail berapa lama kapal tersebut beroperasi dan modus yang dijalankan.

Namun, operasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan negara di wilayah perairan Batam.

Diberitakan sebelumnya petugas Bakamla dan Kementerian Kehutanan menemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran.

Kayu olahan itu tidak memiliki ID Barcode dan tidak dilengkapi dokumen angkut yang sah, meski kapal mengantongi izin berlayar.

“Temuan ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran administrasi dan indikasi penyelundupan hasil hutan,” ungkap penyidik Polhut Kepri.

Katanya, analisis awal mendapati dugaan manipulasi dokumen SKSHH Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat.

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca juga:Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran
Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual
Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
Perkuat Sinergi Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026
DPRD dan Pemko Batam Sepakati Perda Adminduk, Dorong Layanan Terintegrasi dan Digital
Ranperda PSU Perumahan Ditunda, DPRD DPRD Kota Batam Butuh Pembahasan Lebih Matang
Pastikan Arus Mudik Lancar, Wali Kota Batam Amsakar-Li Claudia Tinjau Terminal Domestik Sekupang

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:35 WIB

Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:17 WIB

Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:01 WIB

Perkuat Sinergi Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026

Berita Terbaru