MATAPEDIA6.com, BATAM – Aparat Bakamla dan Kementerian Kehutanan mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam penyelundupan kayu ilegal di perairan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Humas Bakamla RI Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara menyebutkan, ABK tersebut ditangkap berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat kayu ke truk di dermaga.
“Kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama, dan kini masih dalam tahap pendalaman,” ujar Yuhanes pada matapedia6, Minggu (7/9/2025).
Penyidik saat ini terus memeriksa ABK yang diamankan untuk mengungkap peranannya, sekaligus menelusuri jaringan yang diduga terlibat.
Baca juga:Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam
Kapal yang digunakan juga telah ditarik ke dermaga untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, aparat belum mengungkap secara detail berapa lama kapal tersebut beroperasi dan modus yang dijalankan.
Namun, operasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan negara di wilayah perairan Batam.
Diberitakan sebelumnya petugas Bakamla dan Kementerian Kehutanan menemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran.
Kayu olahan itu tidak memiliki ID Barcode dan tidak dilengkapi dokumen angkut yang sah, meski kapal mengantongi izin berlayar.
“Temuan ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran administrasi dan indikasi penyelundupan hasil hutan,” ungkap penyidik Polhut Kepri.
Katanya, analisis awal mendapati dugaan manipulasi dokumen SKSHH Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat.
Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca juga:Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam
Penulis:Rega|Editor:Miezon