Tiga Oknum Anggota Polresta Barelang Terlibat Narkoba Dipecat, Kompolnas: Tidak Ada Faktor Meringankan

Kamis, 5 September 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock

Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock

MATAPEDIA6.com, BATAM – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto bersama anggotanya Poengky Indarti turun langsung ke Polda Kepulauan Riau, Kamis (5/9/2024).

Kedatangan Kompolnas tersebut untuk mengevaluasi penanganan kasus narkoba yang melibatkan anggota Satres narkoba Polresta Barelang.

“Kami (Kompolnas) menerima pemaparan dari Kabid Propam dan Dirresnarkoba Polda Kepri terkait penanganan kasus tersebut, yang sudah melalui proses etik dan pidana,” ujarnya kepada awak media di Polda Kepri.

Dia mengungkapkan dari hasil pemaparan Propam Polda Kepri, dimana tiga perwira, masing-masing berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda, menjalani sidang etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Meskipun ada upaya banding, kami mengapresiasi sikap tegas dalam putusan ini. Ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri agar tidak terlibat dalam narkoba,” ujar Benny.

Proses hukum terhadap anggota lain yang terlibat masih berlangsung, dengan sidang kode etik yang belum final.

“Setelah sidang etik ini selesai, kepada tiga perwira ini proses penyidikan pidana nya berjalan dan sudah dilakukan pemeriksaan dan bahkan konsultasi dari Bareskrim juga ada, yaitu sudah memaparkan untuk penerapan pasal yang akan dikenakan dan ini ditindak lanjuti beberapa arahan oleh Bareskrim yang berkaitan dengan teknis untuk pasal yang disangka kan,” ujarnya.

Tim Kompolnas tiba di Kota Batam pukul 08.00 WIB dan langsung menuju Markas Polda Kepri yang terletak di kawasan Nongsa.

Setibanya di Polda Kepri, tim Kompolnas langsung melakukan pertemuan tertutup dengan jajaran Polda yang diwakili Wakapolda Brigjen Polisi Asep Syarifuddin didampingi Irwasda, Kabid Propam, Dirresnarkoba, Kabid Humas, dan para staf.

Pertemuan antara Kompolnas dan jajaran Polda Kepri berlangsung hingga pukul 12.30 WIB di Gedung Utama Mapolda Kepri, Kota Batam.

Kompolnas juga menegaskan tidak ada faktor meringankan dalam kasus ini, mengingat pelanggaran yang dilakukan oleh aparat yang seharusnya memberantas narkoba.

“Karena tidak ada faktor yang meringankan yang ada justru faktor pemberatan karena yang bersangkutan aparat yang seharusnya memberantas narkoba malah justru bertindak yang melanggar hukum,” kata dia.

Benny mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan penyisihan satu kilogram sabu dan semua pihak terlibat telah diperiksa. Meski begitu, beberapa individu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kompolnas telah berdiskusi membahas kronologi dan alasan dibalik penjualan. Sebab diketahui dalam mengungkap suatu kasus sering terjadi cepu nya minta bayaran dan ini suatu hal yang dilematis agar bisa terungkap nya kasus besar tetapi mau tidak mau ada konsekuensi.

“Kami tadi berdiskusi menerima paparan berkaitan bagaimana proses kronologisnya, memang penjelasan lebih jauh itu menyangkut hal teknis,” kata Benny.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru