Tiga Oknum Anggota Polresta Barelang Terlibat Narkoba Dipecat, Kompolnas: Tidak Ada Faktor Meringankan

Kamis, 5 September 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock

Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock

MATAPEDIA6.com, BATAM – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto bersama anggotanya Poengky Indarti turun langsung ke Polda Kepulauan Riau, Kamis (5/9/2024).

Kedatangan Kompolnas tersebut untuk mengevaluasi penanganan kasus narkoba yang melibatkan anggota Satres narkoba Polresta Barelang.

“Kami (Kompolnas) menerima pemaparan dari Kabid Propam dan Dirresnarkoba Polda Kepri terkait penanganan kasus tersebut, yang sudah melalui proses etik dan pidana,” ujarnya kepada awak media di Polda Kepri.

Dia mengungkapkan dari hasil pemaparan Propam Polda Kepri, dimana tiga perwira, masing-masing berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda, menjalani sidang etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Meskipun ada upaya banding, kami mengapresiasi sikap tegas dalam putusan ini. Ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri agar tidak terlibat dalam narkoba,” ujar Benny.

Proses hukum terhadap anggota lain yang terlibat masih berlangsung, dengan sidang kode etik yang belum final.

“Setelah sidang etik ini selesai, kepada tiga perwira ini proses penyidikan pidana nya berjalan dan sudah dilakukan pemeriksaan dan bahkan konsultasi dari Bareskrim juga ada, yaitu sudah memaparkan untuk penerapan pasal yang akan dikenakan dan ini ditindak lanjuti beberapa arahan oleh Bareskrim yang berkaitan dengan teknis untuk pasal yang disangka kan,” ujarnya.

Tim Kompolnas tiba di Kota Batam pukul 08.00 WIB dan langsung menuju Markas Polda Kepri yang terletak di kawasan Nongsa.

Setibanya di Polda Kepri, tim Kompolnas langsung melakukan pertemuan tertutup dengan jajaran Polda yang diwakili Wakapolda Brigjen Polisi Asep Syarifuddin didampingi Irwasda, Kabid Propam, Dirresnarkoba, Kabid Humas, dan para staf.

Pertemuan antara Kompolnas dan jajaran Polda Kepri berlangsung hingga pukul 12.30 WIB di Gedung Utama Mapolda Kepri, Kota Batam.

Kompolnas juga menegaskan tidak ada faktor meringankan dalam kasus ini, mengingat pelanggaran yang dilakukan oleh aparat yang seharusnya memberantas narkoba.

“Karena tidak ada faktor yang meringankan yang ada justru faktor pemberatan karena yang bersangkutan aparat yang seharusnya memberantas narkoba malah justru bertindak yang melanggar hukum,” kata dia.

Benny mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan penyisihan satu kilogram sabu dan semua pihak terlibat telah diperiksa. Meski begitu, beberapa individu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kompolnas telah berdiskusi membahas kronologi dan alasan dibalik penjualan. Sebab diketahui dalam mengungkap suatu kasus sering terjadi cepu nya minta bayaran dan ini suatu hal yang dilematis agar bisa terungkap nya kasus besar tetapi mau tidak mau ada konsekuensi.

“Kami tadi berdiskusi menerima paparan berkaitan bagaimana proses kronologisnya, memang penjelasan lebih jauh itu menyangkut hal teknis,” kata Benny.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polda Kepri Kembali Gerebek Peredaran Liquid Vape “Mustang” Mengandung Obat Penenang
Bongkar Laboratorium Mini Narkoba, Polda Kepri Tangkap TZ di Apartemen Mewah Harbour Bay
Polresta Barelang Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Depan Klub Malam Batam
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup
Kejari Batam Ringkus Buronan Pencemaran Lingkungan
Pembunuhan Sadis Wanita MiChat di Sagulung, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Satres Narkoba Polresta Barelang Bongkar 9 Kasus Termasuk Jaringan Internasional
Wanita Penghibur Tewas Ditusuk Pelanggan, Usai Open BO di Hotel Kawasan Sagulung

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:17 WIB

Polda Kepri Kembali Gerebek Peredaran Liquid Vape “Mustang” Mengandung Obat Penenang

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:41 WIB

Polresta Barelang Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Depan Klub Malam Batam

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:39 WIB

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:12 WIB

Kejari Batam Ringkus Buronan Pencemaran Lingkungan

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:19 WIB

Pembunuhan Sadis Wanita MiChat di Sagulung, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Berita Terbaru