Home / Hukum Kriminal

Rabu, 24 April 2024 - 14:22 WIB

Tiga Terdakwa Pembobolan Uang Nasabah BRI Jalani Sidang Lanjutan

Tiga tersangka dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, pada Senin (22/4/2024). Matapedia6.com/ Istimewa

Tiga tersangka dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, pada Senin (22/4/2024). Matapedia6.com/ Istimewa

MATAPEDIA6.com,BATAM – Tiga terdakwa kasus pembobolan uang nasabah BRI Unit Batu Besar, Kecamatan Nongsa jalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Informasi Teknologi (IT) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/4/2024) lalu.

Tiga terdakwa dalam kasus pembobolan uang nasabah BRI Unit Batu Besar Nongsa yakni Furqon, Harry Septiawan dan Khairul Fadhli.

Kasus pembobolan uang nasabah di Kota Batam sebelumnya berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri, November 2023 lalu, sementara kejadian pembobolan rekening nasabah tersebut diketahui terjadi rentan waktu Agustus 2023 lalu.

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi saat itu menjelaskan, ada tiga orang tersangka pembobol bank Bank BRI dan berhasil menguras uang nasabah kurang lebih Rp 12 miliar.

Para pelaku menjalankan aksinya mencari nasabah yang belum memiliki aplikasi M-banking dan SMS-Banking.

“Target utama para pelaku ini, adalah nasabah yang belum memiliki aplikasi M-banking dan SMS-Banking,” ujarnya.

Sementara dalam persidangan mendengarkan saksi Ahli di PN Batam, dimana saksi ahli menjelaskan terdakwa Furgon ini adalah memiliki peran penting dalam kasus ini, atau dapat disebutkan merupakan aktor dalam tindak pidana kasus pembobolan uang nasabah BRI ini.

Sedangkan dua terdakwa lain merupakan pembantu untuk melancarkan aksi yang dilakukan.

Pendapat ahli ini juga diperkuat oleh saksi sebelumnya yakni Bary Febrianto, yang merupakan pegawai bagian IT dari Kantor Cabang BRI Batam.

Menurutnya, terdakwa Furqon yang merupakan Costumer Service di BRI Unit Batu Besar telah melakukan perubahan data nasabah pada user miliknya.

Furqon bekerja di Kantor BRI Unit Batu Besar menggunakan user miliknya dalam melakukan perubahan data nasabah.

Saat merubah data nasabah, terdakwa mendapatkan persetujuan (aproove) dari atasannya, dalam hal ini Kepala BRI Unit Batu Besar. Dan masih menjabat hingga saat ini.

Atas kasus tersebut ketiga terdakwa, melanggar Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Anggota Ditlantas Polda Kepri saat melakukan operasi Seligi disalah satu titik yang ada di Kota Batam, Minggu (23/2/2025). Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Operasi Seligi 2025 Antisipasi Balap Liar 12 Pengendara Ditilang
Ratusan calon pekerja yang tertipu oleh dua oknum saat mendatangi Polsek Batam Kota, Sabtu (22/2/2025) lalu. Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Ratusan Calon Pekerja di Batam Lapor Polisi, Bayar Rp 1 Juta Dijanjikan Bisa Masuk Kerja
Tim gabungan yang dipimpin Ditresnarkoba Polda Kepri razia Tempat hiburan Malam di Kota Batam, Sabtu (21/2/2025).Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Ditresnarkoba Razia Tempat Hiburan Malam di Batam, Empat Pengunjung Positif Narkotika
Antrean mobil saat hendak mengisi bahan bakar di salah satu SPBU yang ada di Kota Batam, Jumat (21/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Solar Langka di Batam, Organda Desak Pertamina Bertindak Cepat
Tukang Rekap dan pemain judi togel yang ditangkap Jatanras Polresta Barelang di Batam, Rabu (19/2/2025) lalu saat menjalani penyidikan di unit Jatanras, Jumat (21/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Jatanras Polresta Barelang Tangkap Tukang Rekap dan Pemain Judi Togel di Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Denny Langie, saat memberikan keterangan kepada media di Polresta Barelang, Kamis (20/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

46 Hari, Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap 13 Kasus Narkoba di Batam
Petugas dari Satgas Gakkum Ditlantas Polda Kepri saat melakukan Razia di jalan Hang Tuah Nongsa Kota Batam, Kamis (20/2/2025). Matapedia6.com/Dok Ditlantas

Hukum Kriminal

Polisi Razia di Jalan Hang Tuah Nongsa Batam, 7 Motor dan 3 Mobil Terjaring
Tim gabungan robohkan dua unit kamar kos setelah penghuninya terlibat peredaran Narkotika dan ditangkap Polda Kepri, Rabu (19/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Tim Gabungan Robohkan Dua Kamar Kos di Simpang Dam, Penghuni Terlibat Narkotika