Tiga Terdakwa Pembobolan Uang Nasabah BRI Jalani Sidang Lanjutan

Rabu, 24 April 2024 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, pada Senin (22/4/2024). Matapedia6.com/ Istimewa

Tiga tersangka dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, pada Senin (22/4/2024). Matapedia6.com/ Istimewa

MATAPEDIA6.com,BATAM – Tiga terdakwa kasus pembobolan uang nasabah BRI Unit Batu Besar, Kecamatan Nongsa jalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Informasi Teknologi (IT) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/4/2024) lalu.

Tiga terdakwa dalam kasus pembobolan uang nasabah BRI Unit Batu Besar Nongsa yakni Furqon, Harry Septiawan dan Khairul Fadhli.

Kasus pembobolan uang nasabah di Kota Batam sebelumnya berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri, November 2023 lalu, sementara kejadian pembobolan rekening nasabah tersebut diketahui terjadi rentan waktu Agustus 2023 lalu.

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi saat itu menjelaskan, ada tiga orang tersangka pembobol bank Bank BRI dan berhasil menguras uang nasabah kurang lebih Rp 12 miliar.

Para pelaku menjalankan aksinya mencari nasabah yang belum memiliki aplikasi M-banking dan SMS-Banking.

“Target utama para pelaku ini, adalah nasabah yang belum memiliki aplikasi M-banking dan SMS-Banking,” ujarnya.

Sementara dalam persidangan mendengarkan saksi Ahli di PN Batam, dimana saksi ahli menjelaskan terdakwa Furgon ini adalah memiliki peran penting dalam kasus ini, atau dapat disebutkan merupakan aktor dalam tindak pidana kasus pembobolan uang nasabah BRI ini.

Sedangkan dua terdakwa lain merupakan pembantu untuk melancarkan aksi yang dilakukan.

Pendapat ahli ini juga diperkuat oleh saksi sebelumnya yakni Bary Febrianto, yang merupakan pegawai bagian IT dari Kantor Cabang BRI Batam.

Menurutnya, terdakwa Furqon yang merupakan Costumer Service di BRI Unit Batu Besar telah melakukan perubahan data nasabah pada user miliknya.

Furqon bekerja di Kantor BRI Unit Batu Besar menggunakan user miliknya dalam melakukan perubahan data nasabah.

Saat merubah data nasabah, terdakwa mendapatkan persetujuan (aproove) dari atasannya, dalam hal ini Kepala BRI Unit Batu Besar. Dan masih menjabat hingga saat ini.

Atas kasus tersebut ketiga terdakwa, melanggar Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB