MATAPEDIA6.com, BATAM – Polsek Nongsa tangkap Na (30) tukang ojek online di Batam, yang nyambi curi motor.
Aksi NA dihentikan Polisi setelah viral dimedia sosial di Kota Batam. Na ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha M3, Kavling Bakau Serip Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam. Selasa (16/1/2024)
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, melalui Kanitreskrim Polsek Nongsa, Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Ardiyansyah mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (17/1/2024), di ruko Punggur Center Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua barang bukti sepeda motor hasil tindak kejatahan pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dua sepeda motor yang diamankan yakni Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Berwarna Putih, 1 unit Sepeda motor Merk Yamaha M3 125 dan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Spin berwarna hitam.
Ardiansyah menjelaskan kronologis kejadian dimana pelaku melancarkan aksi pertamanya di wilayah Kecamatan Sekupang. Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya di daerah Nongsa.
Ardiansyah menjelaskan saat kejadian pemilik motor memarkirkan motornya di depan toko orangtuanya dan masuk, hendak ke kamar mandi.
Tidak berapa lama setelah keluar pemilik masih melihat pelaku yang membawa motornya kabur. Namun pemilik tidak sempat teriak.
Tidak terima dengan kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Nongsa.”Setelah kita mendapat laporan tersebut, unit opsonal melakukan Lidik terhadap laporan tersebut,” kata Ardiansyah.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat dimana pelaku berada di wilayah Nongsa, Polsek Nongsa langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan pelaku.
“Pelaku nya sudah kita tangkap, kita masih kembangkan kasusnya,” kata Ardiansyah.
Dari hasil pengembangan sementara dimana pelaku baru melaksanakan aksi ya dua kali, pertama di Sekupang dan kedua di Nongsa.”Pelaku ini hari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online,” kata Ardiansyah.
Untuk sementara atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: luci | Editor: Redaksi