Home / Hukum Kriminal

Selasa, 23 Januari 2024 - 11:27 WIB

Tukang Ojek Online di Batam Nyambi Curi Motor

NA (30) tukang ojek online di Batam yang ditangkap Polsek Nongsa, setelah aksinya viral di media sosial. Matapedia6.com/ Dok Polsek Nongsa

NA (30) tukang ojek online di Batam yang ditangkap Polsek Nongsa, setelah aksinya viral di media sosial. Matapedia6.com/ Dok Polsek Nongsa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polsek Nongsa tangkap Na (30) tukang ojek online di Batam, yang nyambi curi motor.

Aksi NA dihentikan Polisi setelah viral dimedia sosial di Kota Batam. Na ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha M3, Kavling Bakau Serip Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam. Selasa (16/1/2024)

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, melalui Kanitreskrim Polsek Nongsa, Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Ardiyansyah mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (17/1/2024), di ruko Punggur Center Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua barang bukti sepeda motor hasil tindak kejatahan pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dua sepeda motor yang diamankan yakni Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Berwarna Putih, 1 unit Sepeda motor Merk Yamaha M3 125 dan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Spin berwarna hitam.

Ardiansyah menjelaskan kronologis kejadian dimana pelaku melancarkan aksi pertamanya di wilayah Kecamatan Sekupang. Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya di daerah Nongsa.

Ardiansyah menjelaskan saat kejadian pemilik motor memarkirkan motornya di depan toko orangtuanya dan masuk, hendak ke kamar mandi.

Tidak berapa lama setelah keluar pemilik masih melihat pelaku yang membawa motornya kabur. Namun pemilik tidak sempat teriak.

Tidak terima dengan kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Nongsa.”Setelah kita mendapat laporan tersebut, unit opsonal melakukan Lidik terhadap laporan tersebut,” kata Ardiansyah.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat dimana pelaku berada di wilayah Nongsa, Polsek Nongsa langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan pelaku.

“Pelaku nya sudah kita tangkap, kita masih kembangkan kasusnya,” kata Ardiansyah.

Dari hasil pengembangan sementara dimana pelaku baru melaksanakan aksi ya dua kali, pertama di Sekupang dan kedua di Nongsa.”Pelaku ini hari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online,” kata Ardiansyah.

Untuk sementara atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: luci | Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Teluk Jodoh, Batam, Selasa (17/12/2024). Matapedia6.com/Dok Bakamla

Hukum Kriminal

Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam
Lokasi kejadian laka lantas di jalan dang Merdu yang menewaskan pengendara motor Yamaha F1ZR, pada Senin (16/12/2024) malam. Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Jalan Dang Merdu Batam, Diduga Lawan Arus
Anggota Polsek Batam kota saat melakukan pemeriksaan kendaraan dalam razia skala besar yang dilakukan di Batam, Minggu (15/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Polisi Razia Knalpot Brong dan Balap Liar di Batam, 66 Motor Diamankan
Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Medsos
Pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Bengkong setelah beraksi di wilayah bengkong Indah, Kota Batam beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Dok Polsek

Hukum Kriminal

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Masih DPO
Foto korban saat menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros Kota Batam, Jumat (13/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Dirkrimum Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Apartemen Formosa
Empat calon PMI Ilegal yang berhasil diselamatkan oleh anggota KP Bharata-8004 Baharkam Mabes Polri yang sedang Patroli di perairan Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Calon PMI Ilegal Bayar Rp 14 Juta, Dijanjikan Kerja Diperkebunan Sawit di Malaysia
Tim gabungan dari Polisi, Satpol PP, TNI, Polri dan Ditpam robohkan dua rumah di Simpang Dam Muka Kuning, digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Dua Rumah di Simpang Dam Dibongkar, Tempat Penyalahgunaan Narkoba