Tunggu Kepastian dari KLHK, Paripurna Tanggapan Wali Kota Batam soal Perda Lingkungan Hidup Ditunda

Selasa, 30 September 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Batam, M. Kamaluddin, saat membacakan penundaan penyampaian tanggapan Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin (29/9/2025). Matapedia6.com/Dok DPRD Batam

Ketua DPRD Batam, M. Kamaluddin, saat membacakan penundaan penyampaian tanggapan Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin (29/9/2025). Matapedia6.com/Dok DPRD Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup resmi ditunda.

Keputusan ini disampaikan Ketua DPRD Batam, M. Kamaluddin, saat memimpin jalannya rapat di Ruang Utama DPRD Batam, Senin (29/9/2025).

Kamaluddin menjelaskan, penundaan dilakukan lantaran Pemko Batam dan DPRD masih menunggu arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebelumnya, pihaknya telah melakukan konsultasi ke KLHK pada 12 September 2025.

Menurutnya, KLHK saat ini tengah merampungkan Rancangan Peraturan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional.

Dokumen ini merupakan amanat dari PP Nomor 26 Tahun 2025 yang akan menjadi pedoman bagi seluruh daerah dalam menyusun regulasi turunannya.

Baca juga: Jawaban Wali Kota Batam Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD soal Ranperda APBD 2026

“RPPLH Nasional berfungsi sebagai peta jalan pembangunan berkelanjutan. Ia akan menjadi kompas untuk mengantisipasi potensi masalah lingkungan sekaligus merumuskan upaya perlindungan di seluruh wilayah Indonesia,” terang Kamaluddin.

Karena RPPLH Nasional belum terbit, penyusunan perubahan Perda Lingkungan Hidup Kota Batam juga harus menyesuaikan.

“Itulah sebabnya pandangan umum fraksi DPRD maupun tanggapan Wali Kota belum dapat dibahas dalam paripurna kali ini,” tambahnya.

Kamaluddin memastikan, agenda tersebut akan dijadwalkan kembali melalui Badan Musyawarah DPRD setelah ada kepastian dari pemerintah pusat.

Rapat paripurna di DPRD Kota Batam dihadiri Plt Sekda Kota Batam Firmansyah, Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua II Budi Mardianto.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Amsakar–Li Claudia Kunci Perlindungan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026
Reses DPRD Batam Langsung Dikunci Jadi Fondasi APBD 2027
BP Batam Percepat Persetujuan Lingkungan Jadi 29 Hari, Perizinan Terpadu Diperkuat
Diskominfo Batam Minta Publik Saring Informasi, Jaga Stabilitas Daerah
Amsakar Kukuhkan Pengurus IWAKUSI Batam, Erlita Kembali Pimpin Periode 2026–2031
Amsakar Tekankan Program Nyata, PKDP dan Gempar Diminta Perkuat Kontribusi untuk Batam
Pemko Batam Resmikan SMPN 65 di Tanjung Uncang, Perluas Akses Pendidikan
Ekspor Batam Turun 3,67 Persen, Dua Sektor Jadi Biang Tekanan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:44 WIB

Amsakar–Li Claudia Kunci Perlindungan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:05 WIB

Reses DPRD Batam Langsung Dikunci Jadi Fondasi APBD 2027

Senin, 4 Mei 2026 - 18:56 WIB

BP Batam Percepat Persetujuan Lingkungan Jadi 29 Hari, Perizinan Terpadu Diperkuat

Senin, 4 Mei 2026 - 14:45 WIB

Diskominfo Batam Minta Publik Saring Informasi, Jaga Stabilitas Daerah

Senin, 4 Mei 2026 - 14:39 WIB

Amsakar Kukuhkan Pengurus IWAKUSI Batam, Erlita Kembali Pimpin Periode 2026–2031

Berita Terbaru