MATAPEDIA6.com, BATAM – Rapat Pleno Dewan Pengupahan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 resmi rampung digelar di Graha Kepri, Senin (22/12/2025).
UMK 2026 di Kepri mengalami kenaikan rata-rata hingga 7,22 persen, dengan seluruh rekomendasi dari tujuh kabupaten/kota telah disepakati dan siap diajukan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
Rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB itu berlangsung kondusif dan penuh dinamika. Seluruh unsur terkait hadir, mulai dari Disnaker kabupaten/kota, Disperindag, perwakilan pengusaha, hingga serikat buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya, memastikan seluruh proses pleno telah selesai sesuai amanat regulasi.
Baca juga: UMK Batam 2026 Belum Ditetapkan, Amsakar: Perdebatan Masih Menghangat di Indeks Alfa
“Alhamdulillah, semua tujuh kabupaten/kota hari ini pleno UMK sudah selesai. Usulan telah disampaikan dan sesuai amanat PP, penetapan paling lambat tanggal 24 Desember 2025. Kita menunggu besok Gubernur menetapkan SK UMK untuk seluruh kabupaten/kota,” ujar Diky di Batam.
Dicky menegaskan, pembahasan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, serta telah melalui dialog bersama serikat pekerja dan perwakilan dunia usaha.
Rincian UMK Kepri 2026 per Kabupaten/Kota
Berikut hasil rekomendasi UMK 2026 yang disepakati dalam rapat pleno:
Kota Batam
Naik 7,38 persen atau Rp 368.382
Dari Rp 4.989.600 menjadi Rp 5.357.982
Kabupaten Bintan
Naik 8,923 persen atau Rp 375.459
Menjadi Rp 4.583.221 (kenaikan tertinggi di Kepri)
Kabupaten Karimun
Naik 7,22 persen atau Rp 285.460
Menjadi Rp 4.241.935
UMSK Karimun ditetapkan sebesar Rp 4.248.268
Kota Tanjungpinang
Naik 5,37 persen atau Rp 193.721
Menjadi Rp 3.817.375
Kabupaten Lingga
Naik 5,79 persen atau Rp 209.877
Menjadi Rp 3.833.531
Kabupaten Natuna
UMK 2026 mengikuti nominal UMP Provinsi Kepri
Kabupaten Kepulauan Anambas
Naik 4,77 persen atau Rp 194.932
Menjadi Rp 4.279.851
Menanggapi pertanyaan soal Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), khususnya di Kota Batam, Diky menyebut masih ada sejumlah kendala.
“Ada beberapa faktor. Waktu penetapan yang sudah sangat dekat dengan 24 Desember, serta belum adanya pertemuan antara wali kota dan pelaku sektor terkait pembahasan UMSK. Saat ini baru Karimun yang menetapkan,” jelasnya.
UMK Kepri 2026 tinggal menunggu ketok palu Gubernur Kepri, yang ditargetkan terbit dalam waktu dekat dan akan diterapkan pada Januari 2026.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega



















