MATAPEDIA6.com, BATAM– Wanita berinisial (BLP) istri muda Ahmad Yuda Siregar dinyatakan bersalah turut serta memberi bantuan kejahatan dilakukan kepada korban eks Direktur RSUD Padang Sidempuan.
Wanita berusia 17 tahun itu divonis 7 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam dakwaan penuntut umum, menjatuhkan terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar hakim tunggal Benny Dharma saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/12/2023).
Dalam persidangan tersebut BLP dianggap memenuhi unsur pasal 340 juncto pasal 56 juncto dan undang-undang sistem peradilan anak, atas perbuatannya yang turut serta dalam pembunuhan.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 340 memuat ancaman hukuman bagi terdakwa yakni selama 15 tahun.
Namun dengan sistem peradilan anak, ancaman hukumannya adalah setengah dari 15 tahun.
“Hal yang memberatkan terdakwa dinilai meresahkan dinilai meresahkan masyarakat, juga hal lain terdakwa tidak meminta maaf kepada keluarga korban, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum,” ujarnya.
Mendengar putusan hakim kuasa hukum terdakwa menyampaikan ‘pikir-pikir’ dulu.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel mengaku terhadap putusan tersebut dilaporkan ke pimpinan lebih lanjut apakah langkah selanjutnya.
“Kami lapor dulu pimpinan secara berjenjang,” ujarnya singkat, Jumat (29/12).
Cek berita artikel lain di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi