Vonis 7 Tahun Bui Istri Muda Ahmad Yuda Pembunuhan Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Jumat, 29 Desember 2023 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Ahmad Yuda saat menjalani rekonstruksi, Senin (11/12/2023. Foto:Arga/matapedia6

Tersangka Ahmad Yuda saat menjalani rekonstruksi, Senin (11/12/2023. Foto:Arga/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Wanita berinisial (BLP) istri muda Ahmad Yuda Siregar dinyatakan bersalah turut serta memberi bantuan kejahatan dilakukan kepada korban eks Direktur RSUD Padang Sidempuan.

Wanita berusia 17 tahun itu divonis 7 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam dakwaan penuntut umum, menjatuhkan terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,”  ujar hakim tunggal Benny Dharma saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/12/2023).

Dalam persidangan tersebut BLP dianggap memenuhi unsur pasal 340 juncto pasal 56 juncto dan undang-undang sistem peradilan anak, atas perbuatannya yang turut serta dalam pembunuhan.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 340 memuat ancaman hukuman bagi terdakwa yakni selama 15 tahun.

Namun dengan sistem peradilan anak, ancaman hukumannya adalah setengah dari 15 tahun.

“Hal yang memberatkan terdakwa dinilai meresahkan dinilai meresahkan masyarakat, juga hal lain terdakwa tidak meminta maaf kepada keluarga korban, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum,” ujarnya.

Mendengar putusan hakim kuasa hukum  terdakwa menyampaikan ‘pikir-pikir’ dulu.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel mengaku terhadap putusan tersebut dilaporkan ke pimpinan lebih lanjut apakah langkah selanjutnya.

“Kami lapor dulu pimpinan secara berjenjang,” ujarnya singkat, Jumat (29/12).

Cek berita artikel lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru