Vonis 7 Tahun Bui Istri Muda Ahmad Yuda Pembunuhan Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Jumat, 29 Desember 2023 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Ahmad Yuda saat menjalani rekonstruksi, Senin (11/12/2023. Foto:Arga/matapedia6

Tersangka Ahmad Yuda saat menjalani rekonstruksi, Senin (11/12/2023. Foto:Arga/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Wanita berinisial (BLP) istri muda Ahmad Yuda Siregar dinyatakan bersalah turut serta memberi bantuan kejahatan dilakukan kepada korban eks Direktur RSUD Padang Sidempuan.

Wanita berusia 17 tahun itu divonis 7 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam dakwaan penuntut umum, menjatuhkan terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,”  ujar hakim tunggal Benny Dharma saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/12/2023).

Dalam persidangan tersebut BLP dianggap memenuhi unsur pasal 340 juncto pasal 56 juncto dan undang-undang sistem peradilan anak, atas perbuatannya yang turut serta dalam pembunuhan.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 340 memuat ancaman hukuman bagi terdakwa yakni selama 15 tahun.

Namun dengan sistem peradilan anak, ancaman hukumannya adalah setengah dari 15 tahun.

“Hal yang memberatkan terdakwa dinilai meresahkan dinilai meresahkan masyarakat, juga hal lain terdakwa tidak meminta maaf kepada keluarga korban, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum,” ujarnya.

Mendengar putusan hakim kuasa hukum  terdakwa menyampaikan ‘pikir-pikir’ dulu.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel mengaku terhadap putusan tersebut dilaporkan ke pimpinan lebih lanjut apakah langkah selanjutnya.

“Kami lapor dulu pimpinan secara berjenjang,” ujarnya singkat, Jumat (29/12).

Cek berita artikel lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Liquid Vape Jaringan Internasional, Oknum KSOP Terlibat
Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru dari Malaysia
Polda Kepri Sita 15 Mobil Mewah dan Tiga Rumah dari Tersangka Utama Mafia Lahan di Kepri
Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Lahan, 7 Tersangka Ditangkap dan 247 Warga Jadi Korban
Lima Pengedar Narkoba Diciduk Ditresnarkoba Polda Kepri, Satu Pelaku Miliki Senjata Api
Polisi Periksa 7 Saksi, Bentrokan Sekuriti vs Warga di Bida Asri Batam
Kapal MV Federal II Terbakar, Disnaker Temukan Banyak Pelanggaran di PT ASL Shipyard
Terungkap Cabuli Anak Kandung karena Kerap Menonton Video Porno

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:31 WIB

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Liquid Vape Jaringan Internasional, Oknum KSOP Terlibat

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:53 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru dari Malaysia

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:09 WIB

Polda Kepri Sita 15 Mobil Mewah dan Tiga Rumah dari Tersangka Utama Mafia Lahan di Kepri

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:32 WIB

Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Lahan, 7 Tersangka Ditangkap dan 247 Warga Jadi Korban

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:08 WIB

Lima Pengedar Narkoba Diciduk Ditresnarkoba Polda Kepri, Satu Pelaku Miliki Senjata Api

Berita Terbaru