MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali diguncang kabar mengejutkan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan itu.
“Benar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025). Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan total 10 orang.
Baca juga:KPK Tangkap 3 DPRD OKU dan Kepala Dinas, Terlibat Skandal Suap RAPBD 2025
Fitroh mengungkapkan, Noel diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam proses sertifikasi K3,” jelasnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan, Noel ditangkap langsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Saat ini, ia menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. “OTT di Kemnaker. Sudah dibawa sejak semalam,” ucap Budiyanto.
Fitroh menegaskan, perkara ini berbeda dengan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker yang sedang ditangani lembaganya.
“Beda kasus,” tegasnya.
Puluhan Mobil Mewah dan Ducati Disita
Dalam OTT ini, KPK menyita sejumlah barang bukti. Fitroh menyebut penyidik menemukan uang dan puluhan unit kendaraan mewah.
“Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil. Ada juga motor Ducati,” ungkapnya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan memilih irit bicara. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Sinaga, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan resmi dari KPK.
“Kami belum bisa memberikan informasi. Saat ini masih memonitor dan menunggu perkembangan,” ujarnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan ruang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker telah disegel KPK.
Baca juga: OJK dan KPK Perkuat Budaya Integritas Lewat Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas
Artikel ini telah tayang di detik dengan judul duduk-perkara-wamenaker-immanuel-ebenezer-terjaring-ott-kpk-di-kasus-pemerasan
Sumber:Detik.com