Wanita Paruh Baya Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan di Batam

Selasa, 30 Januari 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku ketika diamankan Polisi. Foto:Dok/Polsek Sekupang

Pelaku ketika diamankan Polisi. Foto:Dok/Polsek Sekupang

MATAPEDIA6.com, BATAM- Seorang Ibu rumah tangga (IRT) 45 tahun atau wanita paruh baya nyaris menjadi korban pemerkosaan di kota Batam. Beruntung aksi pelaku dapat digagalkan karena korban teriak minta tolong membuat pelaku kabur.

Aksi tersebut terjadi di bilangan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Jumat (14/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

Percobaan pemerkosaan ini dibenarkan oleh Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, pelaku berinisial AR (20) ditangkap dikediaman wilayah Batu Aji pada Senin (29/1) kemarin.

“Iya benar kami mengamankan satu orang pemuda di Kecamatan Batu Aji,” ujarnya pada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Dijelaskannya, kasus percobaan pemerkosaan yang menimpa korban berawal saat korban tengah di rumah dan pelaku masuk dalam kondisi telanjang.

Pelaku diduga masuk ke dalam kamar korban dan menindih korban sambil membekap mulut korban.

Betapa kaget korban saat itu hingga berhasil teriak membuat pelaku panik seketika dan meninggalkan korban.

“Karena korban terkejut dan teriak minta tolong para tetangga datang untuk mengejar pelaku pelaku, namun tidak berhasil,” sebut dia.

Atas kejadian ini, korban mengalami trauma dan shock, hingga melaporkan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan pelaku.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya itu. Sejumlah barang bukti berupa baju daster warna hitam, celana jeans warna hitam dan celana pendek warna abu abu disita polisi.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 8 tahun bui.

 

Cek berita artikel lainnya di Google News

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

 

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru