Wanita Paruh Baya Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan di Batam

Selasa, 30 Januari 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku ketika diamankan Polisi. Foto:Dok/Polsek Sekupang

Pelaku ketika diamankan Polisi. Foto:Dok/Polsek Sekupang

MATAPEDIA6.com, BATAM- Seorang Ibu rumah tangga (IRT) 45 tahun atau wanita paruh baya nyaris menjadi korban pemerkosaan di kota Batam. Beruntung aksi pelaku dapat digagalkan karena korban teriak minta tolong membuat pelaku kabur.

Aksi tersebut terjadi di bilangan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Jumat (14/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

Percobaan pemerkosaan ini dibenarkan oleh Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, pelaku berinisial AR (20) ditangkap dikediaman wilayah Batu Aji pada Senin (29/1) kemarin.

“Iya benar kami mengamankan satu orang pemuda di Kecamatan Batu Aji,” ujarnya pada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Dijelaskannya, kasus percobaan pemerkosaan yang menimpa korban berawal saat korban tengah di rumah dan pelaku masuk dalam kondisi telanjang.

Pelaku diduga masuk ke dalam kamar korban dan menindih korban sambil membekap mulut korban.

Betapa kaget korban saat itu hingga berhasil teriak membuat pelaku panik seketika dan meninggalkan korban.

“Karena korban terkejut dan teriak minta tolong para tetangga datang untuk mengejar pelaku pelaku, namun tidak berhasil,” sebut dia.

Atas kejadian ini, korban mengalami trauma dan shock, hingga melaporkan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan pelaku.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya itu. Sejumlah barang bukti berupa baju daster warna hitam, celana jeans warna hitam dan celana pendek warna abu abu disita polisi.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 8 tahun bui.

 

Cek berita artikel lainnya di Google News

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

 

Berita Terkait

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam
Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam
Bripda Natanael Tewas di Mess Polda Kepri, Diduga Dianiaya Senior

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Senin, 20 April 2026 - 18:08 WIB

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan

Berita Terbaru