Wanita Paruh Baya Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan di Batam

Selasa, 30 Januari 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku ketika diamankan Polisi. Foto:Dok/Polsek Sekupang

Pelaku ketika diamankan Polisi. Foto:Dok/Polsek Sekupang

MATAPEDIA6.com, BATAM- Seorang Ibu rumah tangga (IRT) 45 tahun atau wanita paruh baya nyaris menjadi korban pemerkosaan di kota Batam. Beruntung aksi pelaku dapat digagalkan karena korban teriak minta tolong membuat pelaku kabur.

Aksi tersebut terjadi di bilangan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Jumat (14/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

Percobaan pemerkosaan ini dibenarkan oleh Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, pelaku berinisial AR (20) ditangkap dikediaman wilayah Batu Aji pada Senin (29/1) kemarin.

“Iya benar kami mengamankan satu orang pemuda di Kecamatan Batu Aji,” ujarnya pada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Dijelaskannya, kasus percobaan pemerkosaan yang menimpa korban berawal saat korban tengah di rumah dan pelaku masuk dalam kondisi telanjang.

Pelaku diduga masuk ke dalam kamar korban dan menindih korban sambil membekap mulut korban.

Betapa kaget korban saat itu hingga berhasil teriak membuat pelaku panik seketika dan meninggalkan korban.

“Karena korban terkejut dan teriak minta tolong para tetangga datang untuk mengejar pelaku pelaku, namun tidak berhasil,” sebut dia.

Atas kejadian ini, korban mengalami trauma dan shock, hingga melaporkan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan pelaku.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya itu. Sejumlah barang bukti berupa baju daster warna hitam, celana jeans warna hitam dan celana pendek warna abu abu disita polisi.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 8 tahun bui.

 

Cek berita artikel lainnya di Google News

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

 

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru