Wanita Paruh Baya Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan di Batam

Selasa, 30 Januari 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku ketika diamankan Polisi. Foto:Dok/Polsek Sekupang

Pelaku ketika diamankan Polisi. Foto:Dok/Polsek Sekupang

MATAPEDIA6.com, BATAM- Seorang Ibu rumah tangga (IRT) 45 tahun atau wanita paruh baya nyaris menjadi korban pemerkosaan di kota Batam. Beruntung aksi pelaku dapat digagalkan karena korban teriak minta tolong membuat pelaku kabur.

Aksi tersebut terjadi di bilangan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Jumat (14/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

Percobaan pemerkosaan ini dibenarkan oleh Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, pelaku berinisial AR (20) ditangkap dikediaman wilayah Batu Aji pada Senin (29/1) kemarin.

“Iya benar kami mengamankan satu orang pemuda di Kecamatan Batu Aji,” ujarnya pada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Dijelaskannya, kasus percobaan pemerkosaan yang menimpa korban berawal saat korban tengah di rumah dan pelaku masuk dalam kondisi telanjang.

Pelaku diduga masuk ke dalam kamar korban dan menindih korban sambil membekap mulut korban.

Betapa kaget korban saat itu hingga berhasil teriak membuat pelaku panik seketika dan meninggalkan korban.

“Karena korban terkejut dan teriak minta tolong para tetangga datang untuk mengejar pelaku pelaku, namun tidak berhasil,” sebut dia.

Atas kejadian ini, korban mengalami trauma dan shock, hingga melaporkan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan pelaku.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya itu. Sejumlah barang bukti berupa baju daster warna hitam, celana jeans warna hitam dan celana pendek warna abu abu disita polisi.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 8 tahun bui.

 

Cek berita artikel lainnya di Google News

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

 

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru