Warga Pondok Pratiwi II Tagih Legalitas dan Fasum, Komisi I DPRD Minta Pengembang Tuntaskan Kewajiban

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Pondok Pratiwi II dan Komisi I DPRD Batam gelar RDPU soal fasum, Rabu (4/3/2026). Foto:Dok.Sekwan

Warga Pondok Pratiwi II dan Komisi I DPRD Batam gelar RDPU soal fasum, Rabu (4/3/2026). Foto:Dok.Sekwan

MATAPEDIA6.com, BATAM – Warga Perumahan Pondok Pratiwi II kembali mengetuk pintu DPRD. Mereka menuntut kepastian legalitas rumah dan lahan yang belum tuntas, sekaligus mendesak penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang hingga kini belum memadai.

Komisi I DPRD langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan, Rabu (4/3/2026) siang. Anggota Komisi I Muhammad Fadli memimpin rapat bersama Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang dan Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Anggota Komisi I Muhammad Mustofa dan Tumbur Hutasoit turut mengawal jalannya pembahasan.

Komisi I menghadirkan Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, pimpinan Bank Tabungan Negara Batam, pimpinan PT Pratiwi Andalas, Camat Sekupang, Lurah Sungai Harapan, Ketua RT/RW 006/016 Sungai Harapan, hingga perwakilan warga Pondok Pratiwi III.

Baca juga:BI Kepri Buka KURMA 2026 di One Batam Mall, Target Transaksi UMKM Rp 2,5 Miliar

Fadli menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan ini berlarut. Warga sudah membeli rumah dan lahan, namun status hukumnya belum jelas. Di sisi lain, kebutuhan dasar seperti fasum dan fasos juga belum terpenuhi maksimal.

“Kita dorong solusi konkret. Pengembang harus bertanggung jawab menyelesaikan legalitas dan kewajiban penyediaan fasilitas,” tegas Fadli.

Dalam forum itu, Komisi I menekan semua pihak untuk membuka data dan memperjelas posisi masing-masing. DPRD ingin memastikan warga tidak terus dirugikan akibat tarik-ulur administrasi maupun kewajiban pengembang.

RDPU lanjutan ini menjadi panggung penegasan: kepastian hukum bukan pilihan, melainkan hak warga. Komisi I berjanji mengawal proses ini hingga ada langkah nyata dan tenggat penyelesaian yang jelas.

Baca juga:Buron ke Sumsel, Jambret Spesialis Emas di Bengkong Tumbang Diburu Polresta Barelang

 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Amsakar Tekankan Program Nyata, PKDP dan Gempar Diminta Perkuat Kontribusi untuk Batam
Ekspor Batam Turun 3,67 Persen, Dua Sektor Jadi Biang Tekanan
Pemko Batam Resmikan SMPN 65 di Tanjung Uncang, Perluas Akses Pendidikan
Diskominfo Batam Minta Publik Saring Informasi, Jaga Stabilitas Daerah
PLN Batam Operasikan 23 Unit SPKLU di 20 Titik, Tarif Transparan dan Layanan Digital Dipercepat
Amsakar Pimpin Upacara Otda ke-30, Soroti Lonjakan Investasi Batam 103 Persen
Batam Sabet Penghargaan Nasional, Tekan Kemiskinan dan Stunting Jadi Sorotan
Pemko Batam Percepat Sinkronisasi Data Penduduk, Kunci Kebijakan SDM dan Tenaga Kerja

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:34 WIB

Amsakar Tekankan Program Nyata, PKDP dan Gempar Diminta Perkuat Kontribusi untuk Batam

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:21 WIB

Ekspor Batam Turun 3,67 Persen, Dua Sektor Jadi Biang Tekanan

Kamis, 30 April 2026 - 15:49 WIB

Pemko Batam Resmikan SMPN 65 di Tanjung Uncang, Perluas Akses Pendidikan

Rabu, 29 April 2026 - 14:01 WIB

Diskominfo Batam Minta Publik Saring Informasi, Jaga Stabilitas Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 17:23 WIB

PLN Batam Operasikan 23 Unit SPKLU di 20 Titik, Tarif Transparan dan Layanan Digital Dipercepat

Berita Terbaru