Warga Serahkan Bukti Pembelian, DPRD Minta PKJ Tuntaskan Sengketa Marchelia Tahap II

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Batam menggelar Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PT Pinang Karimun Jaya (PKJ) pada Rabu (4/3/2026). Foto:Yul/matapedia6

DPRD Batam menggelar Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PT Pinang Karimun Jaya (PKJ) pada Rabu (4/3/2026). Foto:Yul/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali menekan penyelesaian sengketa lahan Perumahan Marchelia Tahap II.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PT Pinang Karimun Jaya (PKJ), warga datang membawa setumpuk bukti pembelian rumah yang selama ini dipersoalkan perusahaan.

Ruang rapat tak lagi diwarnai perdebatan soal kelengkapan dokumen. Warga langsung menyerahkan berkas, daftar nama, dan bukti transaksi sesuai permintaan PKJ pada pertemuan sebelumnya.

Pimpinan sidang, Muhammad Fadli, menegaskan warga telah memenuhi komitmen mereka.

“Pada rapat sebelumnya perusahaan meminta data. Hari ini warga datang membawa dan menyerahkan seluruh nama serta dokumen yang diminta,” tegas Fadli, Rabu (4/3/2026).

Ia langsung meminta kedua pihak duduk bersama memeriksa kesesuaian data. DPRD tak ingin polemik berlarut tanpa kepastian.

Baca juga:Bazaar Murah Ramadhan 1447 H, BP Batam Tekan Harga Pangan dan Dongkrak Daya Beli

“Saya minta verifikasi bersama. Pastikan apakah warga ini masuk dalam wilayah kerja perusahaan dan tentukan langkah lanjutnya,” ujarnya.

RDPU kali ini menjadi titik krusial. Warga menuntut kepastian atas rumah yang sudah mereka beli namun tak kunjung dibangun. Mereka meminta ganti rugi atau pemenuhan hak sesuai transaksi awal.

Fadli menekankan, bola kini berada di tangan perusahaan.

“Permintaan perusahaan sudah dipenuhi warga. Sekarang kami menunggu sikap dan tanggapan pengusaha terhadap berkas yang sudah diperlihatkan,” katanya.

DPRD Kota Batam menegaskan forum ini bukan sekadar formalitas. Legislator mendorong penyelesaian konkret agar sengketa lahan di Marchelia Tahap II tak terus menggantung dan merugikan masyarakat.

Baca juga:BI Kepri Buka Layanan Tukar Uang 9–10 Maret di One Batam Mall, Daftar via Aplikasi Pintar Maksimal Rp5,3 Juta

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Dinsos Batam Rawat Pria Telantar hingga Sembuh, Pemko Tanggung Biaya Kepulangan
PN Batam Resmikan Gedung Arsip dan Musala Baitus Shalihin, Perkuat Pelayanan Pencari Keadilan
Laporan 110 Berbuah Cepat, Polisi Ringkus Terduga Pencuri Motor di Penginapan Lubuk Baja
Batam Bersholawat! Habib Syeikh Akan Hadir di Masjid Agung Raja Hamidah
Dilza Salsabila Bawa Nama Kepri ke Panggung Miss Grand Indonesia 2026
Tak Perlu Ambil Cuti, Warga Batam Serbu Layanan Paspor Simpatik di Akhir Pekan
Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Jalur Laut, Periksa Dua Kapal Asing di Sekupang dan Batu Ampar
Pertamina Edukasi 538 Anak di Medan dan Batam Kelola Sampah pada Hari Anak Nasional
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:32 WIB

Dinsos Batam Rawat Pria Telantar hingga Sembuh, Pemko Tanggung Biaya Kepulangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:17 WIB

PN Batam Resmikan Gedung Arsip dan Musala Baitus Shalihin, Perkuat Pelayanan Pencari Keadilan

Senin, 27 Juli 2026 - 22:27 WIB

Laporan 110 Berbuah Cepat, Polisi Ringkus Terduga Pencuri Motor di Penginapan Lubuk Baja

Senin, 27 Juli 2026 - 12:03 WIB

Batam Bersholawat! Habib Syeikh Akan Hadir di Masjid Agung Raja Hamidah

Senin, 27 Juli 2026 - 10:51 WIB

Dilza Salsabila Bawa Nama Kepri ke Panggung Miss Grand Indonesia 2026

Berita Terbaru