WNA Bangladesh Ditangkap Imigrasi, 20 Tahun Tinggal di Batam dan Miliki KTP Batam

Senin, 26 Februari 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi kelas II TPI Belakang Padang menangkap WNA asal Bangladesh yang sudah tinggal 20 tahun di Batam dan memiliki KTP Batam,  Tersangka MH ditangkap saat mengurus paspor pada Desember 2023 lalu. Matapedia6.com/ Luci

Imigrasi kelas II TPI Belakang Padang menangkap WNA asal Bangladesh yang sudah tinggal 20 tahun di Batam dan memiliki KTP Batam, Tersangka MH ditangkap saat mengurus paspor pada Desember 2023 lalu. Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tinggal 20 tahun di Indonesia dan menetap di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. MH warga negara Bangladesh diamankan Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang saat hendak mengurus paspor.

Belum diketahui cara MH bisa memiliki memiliki identitas kependudukan sebagai WNI. Tim imigrasi masih melakukan pendalaman. Bahkan dokumen MH dikuatkan dengan memiliki KTP dan Buku Nikah.

Kepala Kanwil Menkumham Kepri, Surya Mataram menerangkan singkat kronologis terungkapnya identitas WNA tersebut bermula pada saat yang bersangkutan mengurus paspor pada Desember lalu.

Namun pada saat sesi wawancara oleh petugas, MA menunjukkan geliat mencurigakan hingga membuat petugas curiga.

Surya mengatakan untuk memastikan yang bersangkutan merupakan warga negara Bangladesh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Bangladesh di Jakarta.

Kedutaan pun menyurati kedutaan besar Bangladesh di Jakarta untuk meminta bantuan berupa permohonan verifikasi status WNA serta agar dapat dilakukan interview secara langsung di Belakang Padang.

Setelah hal itu, kedutaan Bangladesh yang diwakili oleh konsuler kedutaan Bangladesh datang ke kantor imigrasi belakang padang dan melakukan wawancara langsung kepada yang bersangkutan

Melalui sambungan telepon pihak kedutaan menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara Bangladesh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencarian alat bukti serta dokumen kebangsaan milik warga negara asing berinisial MH serta koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dapat diduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana keimigrasian yaitu pasal 126 huruf c.

Akibat perbuatannya, MH pun terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara. Kini ia telah menjadi tahanan Detensi imigrasi.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Berita Terbaru