MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batam tahun 2025-2045.
Pengesahan Ranperda setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan intensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, saat membuka rapat Paripurna, Senin (5/8/2024).
“RPJPD ini merupakan hasil kerja keras bersama antara DPRD, Pemerintah Kota Batam, dan berbagai pihak terkait. Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi pembangunan kota Batam untuk 20 tahun ke depan,” kata Nuryanto.
Dalam Paripurna tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim Pansus DPRD atas kerja keras mereka dalam menyelesaikan pembahasan RPJPD.
Dia menyampaikan pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk menjadikan RPJPD sebagai dasar dan pedoman pembangunan jangka panjang di Kota Batam.
“Kami yakin dengan dukungan dari DPRD dan seluruh pemangku kepentingan, visi Batam Emas 2045 dapat terwujud,” kata Jefridin.
Ranperda RPJPD Kota Batam tahun 2025-2045 yang sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses selanjutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad.
Pengesahan RPJPD diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi pembangunan Kota Batam dalam dua dekade mendatang, mewujudkan visi Batam sebagai bandar dunia yang madani, maju, berbudaya, dan berkelanjutan.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega