MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam memastikan telah menerima seluruh barang bukti hasil penindakan aparat gabungan Intelijen Kodim 0316/Batam dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam terkait dugaan penyelundupan komoditas konsumsi di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, pada Senin (24/11/2025) malam.
Penindakan tersebut mengamankan total tiga kapal dan tiga truk yang diduga menjadi sarana distribusi sejumlah barang konsumsi tanpa dokumen legal, termasuk 40,4 ton beras, gula pasir, minyak goreng, mi instan impor, produk frozen food, serta berbagai komoditas lain.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan bahwa seluruh temuan telah diserahkan ke pihaknya dan kini diamankan di Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang.
“Barang buktinya sudah diserahkan ke kami, semuanya sudah ditaruh di gudang Bea Cukai,” ujar Zaky, Rabu (26/11/2025).
Zaky menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan penelitian awal sebelum menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
“Kami teliti dulu, kami rapatkan dulu. Sabar,” ujarnya singkat.
Dalam operasi tersebut, aparat menahan tiga kapal yakni KM Permata Pembangunan (nakhoda Agung), KM Permata Pembangunan RIU 09 No. 1132 GT 6 NT 2 Tahun 2019 (kapten Muliadi) dan Satu kapal lainnya yang ditinggalkan dan nahkodanya melarikan diri
Selain itu, tiga truk BP 8419 EH, BP 9849 DE, dan BA 8302 AU juga diamankan karena diduga disiapkan untuk distribusi lanjutan ke Tanjungbalai Karimun.
Dari pemeriksaan di lokasi, aparat menemukan barang-barang konsumsi tanpa dokumen yang sah, antara lain, 40,4 ton beras, 4,5 ton gula pasir, 2,4 ton minyak goreng, Tepung terigu, susu, mi instan impor, Parfum impor dan Berbagai produk frozen food
Zaky menegaskan, klasifikasi kasus ini berbeda karena berada di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Dalam FTZ tidak dikenal istilah impor–ekspor, melainkan pemasukan dan pengeluaran, baik dari luar negeri maupun dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).
Menurutnya, kasus di Pelabuhan Haji Sage dikategorikan sebagai pengeluaran ke TLDDP, meskipun sebagian besar barang disebut sebagai produk lokal.
“Kami telusuri asal setiap barang, baik yang disebut dari Jakarta maupun yang diduga impor. Semua akan kami panggil dan dalami,” tegasnya.
Hingga kini, proses penelitian masih berlangsung. Bea Cukai belum menyampaikan langkah hukum berikutnya, termasuk potensi penetapan tersangka maupun pelanggaran yang dikenakan.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega



















