7 KG Sabu dan 3,8 KG Ganja Dimusnahkan Polda Kepri, Tetapkan 9 Tersangka

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono Musnahkan barang bukti sabu dan ganja kering hasil penindakan selama bulan September hingga Oktober 2024, Jumat (25/10/2024). Matapedia6.com/Luci

Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono Musnahkan barang bukti sabu dan ganja kering hasil penindakan selama bulan September hingga Oktober 2024, Jumat (25/10/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak 7 kilogram sabu kristal dan 3,8 kilogram ganja kering yang mendapatkan ketetapan hukum dimusnahkan polisi menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

Pemusnahan dilaksanakan di lapangan Polda Kepri, disaksikan oleh sembilan tersangka pada Jumat (25/10).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) selama September hingga Oktober 2024.

Keberhasilan penindakan ini melibatkan sinergi antara Polda Kepri dengan berbagai instansi, seperti Bea Cukai dan keamanan bandara, yang berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di Kepri.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan yakni 7,1 kilogram sabu dan 3,8 kilogram ganja dan sembilan orang tersangka dari 7 laporan polisi.

“Ada sembilan tersangka berinisial R alias A, SBL, MS, E, L, CS, RMR, R, dan M,” ujarnya disela sela pemusnahan, Jumat (25/10/2024).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika yang di wilayah Kepri.

“Sebagian dari barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan dan pengujian laboratorium,” kata Anggoro.

Anggoro mengatakan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas dalam mendukung instruksi Kapolri dan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memberantas jaringan narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Kepri.

“Kita juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepri,” kata Anggoro.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru