7 KG Sabu dan 3,8 KG Ganja Dimusnahkan Polda Kepri, Tetapkan 9 Tersangka

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono Musnahkan barang bukti sabu dan ganja kering hasil penindakan selama bulan September hingga Oktober 2024, Jumat (25/10/2024). Matapedia6.com/Luci

Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono Musnahkan barang bukti sabu dan ganja kering hasil penindakan selama bulan September hingga Oktober 2024, Jumat (25/10/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak 7 kilogram sabu kristal dan 3,8 kilogram ganja kering yang mendapatkan ketetapan hukum dimusnahkan polisi menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

Pemusnahan dilaksanakan di lapangan Polda Kepri, disaksikan oleh sembilan tersangka pada Jumat (25/10).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) selama September hingga Oktober 2024.

Keberhasilan penindakan ini melibatkan sinergi antara Polda Kepri dengan berbagai instansi, seperti Bea Cukai dan keamanan bandara, yang berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di Kepri.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan yakni 7,1 kilogram sabu dan 3,8 kilogram ganja dan sembilan orang tersangka dari 7 laporan polisi.

“Ada sembilan tersangka berinisial R alias A, SBL, MS, E, L, CS, RMR, R, dan M,” ujarnya disela sela pemusnahan, Jumat (25/10/2024).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika yang di wilayah Kepri.

“Sebagian dari barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan dan pengujian laboratorium,” kata Anggoro.

Anggoro mengatakan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas dalam mendukung instruksi Kapolri dan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memberantas jaringan narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Kepri.

“Kita juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepri,” kata Anggoro.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru