Ingin Tambah Followers Pria Serang Ditangkap Cemarkan Nama Baik Kapolda Kepri

Minggu, 1 Desember 2024 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Gokmauliate Sitompul saat mendampingi pelaku RH di Bandara Hang Nadim Kota Batam beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Dok Kasubdit

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Gokmauliate Sitompul saat mendampingi pelaku RH di Bandara Hang Nadim Kota Batam beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Dok Kasubdit

MATAPEDIA6.com, BATAM – Demi menambah followers di media sosial, Rian Hidayat (RH), seorang mantan karyawan ritel asal Serang, Banten, nekat mencemarkan nama baik Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, melalui sebuah unggahan kontroversial di Facebook.

Akibat perbuatannya, RH ditangkap oleh tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dan telah diterbangkan ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini dilakukan setelah patroli cyber mengidentifikasi akun Facebook pelaku, yang memiliki lebih dari 17 ribu pengikut.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, RH mengaku hanya ingin membuat konten viral demi meningkatkan popularitas akun Facebook miliknya.

“Pelaku mengaku sengaja memposting hal-hal tidak benar untuk menarik perhatian dan menambah followers. Harapannya, jika akun viral, dia bisa mendapat endorsement dan iklan,” ujar Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Gokmauliate Sitompul, Minggu (1/12/2024).

Pelaku yang sebelumnya bekerja di toko ritel ternama kini menganggur. Untuk mengisi waktu, dia memutuskan mengelola laman Facebook dengan cara membuat konten provokatif, termasuk unggahan yang mencemarkan nama baik Kapolda Kepri.

Unggahan RH yang dianggap tidak senonoh menyertakan foto Kapolda Kepri dan kalimat bernada ujaran kebencian.

Tim Cyber Polda Kepri bergerak cepat melacak lokasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya di Serang, Banten.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Batam. Kami terus mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambah Gokmauliate.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan pihak kepolisian tidak akan segan menindak tegas pelaku penyebar ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat.

“Media sosial harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai hanya demi popularitas, seseorang melanggar hukum dan merugikan orang lain,” kata Putu Yudha.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru