BNNP Kepri Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Tangkap 7 Tersangka

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik rumah sekaligus yang menjemput sabu seberat 40 kilogram di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, saat digiring petugas di rumahnya di Jalan Cemara Mas nomor 10 Suka Jadi Kota Batam, Kamis (5/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Pemilik rumah sekaligus yang menjemput sabu seberat 40 kilogram di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, saat digiring petugas di rumahnya di Jalan Cemara Mas nomor 10 Suka Jadi Kota Batam, Kamis (5/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Penggeledahan dua rumah mewah di Batam oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri merupakan pengembangan penangkapan sindikat jaringan narkoba internasional dari Malaysia.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, mengungkapkan penggeledahan bermula dari penangkapan 40 kg sabu di Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Nongsa, pada Jumat (29/11/2024).

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat tersangka berinisial MD, SY, MS, dan MH.

Operasi dimulai setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana peredaran narkotika di kawasan Pantai Nemo.

Petugas mencurigai seorang pria membawa dua tas hitam. Pria tersebut diketahui berinisial MD kedapatan membawa 40 bungkus plastik yang dikemas dalam bungkusan kopi good way berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 40 kg.

Pengembangan dilakukan, dan petugas menangkap SY di lokasi yang sama. Interogasi terhadap SY mengungkap perannya sebagai penjemput MD.

Selanjutnya, pada Sabtu (30/11/2024), MS ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre. MS diketahui sebagai pemberi sabu kepada MD di Sungai Rengit, Malaysia.

Penggerebekan dan Penggeledahan di Batam berlanjut dengan penangkapan MH di Batu Ampar.

MH diketahui berencana memesan 4 kg sabu dari MD. Hingga kini, barang bukti sabu dan empat tersangka telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Pada Kamis (5/12/2024), BNNP Kepri bersama personel kepolisian menggeledah dua rumah mewah di Batam yang diduga terkait kasus ini.

Meski tidak ditemukan narkoba atau tersangka baru di lokasi tersebut, petugas membawa dokumen dan uang Ringgit Malaysia sebagai barang bukti.

Brigjen Pol Hanny menjelaskan selain empat tersangka yang ditangkap di Batam, pihaknya juga menangkap tiga tersangka lain di Medan. Ketiganya berperan sebagai pengendali dalam sindikat ini.

“Empat tersangka di Batam dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hanny.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru