Tiga Pelaku Pengiriman PMI Non Prosedural Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengiriman PMI Ilegal yang ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri, penangkapan berdasarkan adanya dua PMI yang dipulangkan KJR Johor Malaysia ke Indonesia. Matapedia6.com/ Dok Ditreskrimum Polda Kepri.

Pelaku pengiriman PMI Ilegal yang ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri, penangkapan berdasarkan adanya dua PMI yang dipulangkan KJR Johor Malaysia ke Indonesia. Matapedia6.com/ Dok Ditreskrimum Polda Kepri.

MATAPEDIA6.com, BATAM  — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap tiga perempuan yang diduga terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural ke Singapura dan Malaysia. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Batam.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya mengenai pemulangan dua PMI dari Malaysia pada 14 November 2024.

Informasi ini disampaikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor, Malaysia. Kedua PMI tersebut diketahui telah bekerja di Malaysia.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, Ditreskrimum menemukan kedua PMI dikirim oleh seorang perempuan berinisial AP yang tinggal di wilayah Batuaji, Batam.

Dari informasi tersebut Ditreskrimum melakukan penangkapan terhadap Ap Pada Selasa (3/12/2024), di rumahnya.

Saat penangkapan, polisi juga menemukan dua calon PMI non prosedural yang sedang dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Malaysia.

“Dari rumah pelaku, kami menyelamatkan dua PMI non prosedural, yakni SR dan WRP, yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Kombes Pol Dony Alexander.

Penangkapan AP menjadi awal dari pengungkapan jaringan pengiriman PMI non prosedural yang saat ini sedang ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.

Ditreskrimum kemudian menangkap pelaku kedua, AL, di kawasan Batam Centre. AL diketahui membantu AP dalam mengurus dokumen para calon PMI non prosedural.

Selain itu, pengembangan lebih lanjut mengungkap AL juga membantu pengurusan dokumen untuk pelaku lain.

“Dari informasi yang diperoleh, kami akhirnya mengamankan pelaku ketiga, yakni AN, di Batam Centre,” tambah Dony.

Dari rumah AN, polisi berhasil menyelamatkan tiga calon PMI non prosedural lainnya yang akan diberangkatkan ke Singapura. Ketiga calon PMI tersebut adalah IR, NH, dan NA, yang saat itu tengah menunggu proses pengurusan dokumen.

Kombes Pol Dony Alexander menyatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman PMI non prosedural.

“Saat ini kami masih mendalami keterangan para pelaku dan menyelidiki jaringan yang lebih luas. Informasi selengkapnya akan kami sampaikan setelah proses pengembangan selesai,” jelasnya.

Dari operasi ini, Ditreskrimum Polda Kepri telah menyelamatkan lima calon PMI non prosedural.

Dua orang diselamatkan dari rumah AP di Batuaji, sementara tiga lainnya ditemukan di rumah AN di Batam Centre.

Para calon PMI saat ini berada dalam perlindungan aparat untuk menjalani proses lebih lanjut.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perdagangan manusia dan memastikan keselamatan serta perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru