MATAPEDIA6.com, BATAM – Polda Kepri menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024 dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepri sebagai pengakuan atas dedikasi nya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas informasi kepada masyarakat.
Penghargaan diserahkan dalam sebuah acara resmi yang digelar di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, dan diterima oleh, Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (9/12/2024).
Dalam sambutannya, Zahwani menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya, karena apa yang dilakukan selama ini membuahkan hasil dan menjadi hadiah bagi seluruh jajaran Humas dan jajaran di 7 kabupaten/kota di Kepri.
“Kami terus berkomitmen mempermudah akses informasi bagi masyarakat, agar kebutuhan mereka akan informasi terpenuhi dengan cepat dan tepat,” ungkap Zahwani.
Penghargaan ini juga sebagai pengakuan atas berbagai inovasi unggulan, seperti pengelolaan data kriminal yang transparan, layanan pengaduan masyarakat yang responsif, hingga pemanfaatan teknologi digital melalui media sosial dan aplikasi daring untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Kebersamaan dalam menyampaikan informasi menjadi kunci keberhasilan kami. Penghargaan ini adalah motivasi untuk memperkuat budaya keterbukaan di lingkungan kepolisian,” kata Pandra.
Zahwani mengimbau jajaran Humas Polda Kepri, termasuk di tingkat Polres/ta, untuk terus menyampaikan informasi yang tidak hanya terkait penegakan hukum, tetapi juga edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Petaka Humas harus menjadi pedoman dalam menyampaikan informasi untuk menjaga citra Polri sebagai institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegasnya.
Penghargaan ini tidak hanya menjadi prestasi bagi Polda Kepri tetapi juga bukti nyata komitmen mereka dalam mendukung keterbukaan informasi publik yang lebih baik di Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara Ketua KIP Kepri, Arison, dalam kesempatan yang sama menjelaskan penghargaan yang diberikan merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap keterbukaan informasi badan publik.
Proses penilaian melibatkan 157 badan publik, namun hanya 94 yang memenuhi kriteria dan menyelesaikan dokumen serta kuisioner yang diwajibkan.
“Penilaian dilakukan dengan ketat melalui monitoring dan kuisioner untuk memastikan bahwa badan publik menjalankan komitmennya dalam menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan tepat waktu,” jelas Arison.
Ia juga menegaskan tujuan utama penghargaan ini adalah mendorong badan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, demi terciptanya pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon