Polsek Lubuk Baja Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Amankan 4 Motor Hasil Curian

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka pencurian sepeda motor yang ditangkap Unitreskrim Polsek Lubuk Baja, Jumat (10/1/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Salah satu tersangka pencurian sepeda motor yang ditangkap Unitreskrim Polsek Lubuk Baja, Jumat (10/1/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dalam waktu singkat, unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan warga. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara empat unit motor Honda Beat yang dicuri diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Ipda M. Alvin Royantara, membeberkan kronologi pengungkapan kedua kasus ini.

Kasus pertama terjadi di Jalan Melati Blok V, Kecamatan Lubuk Baja. Kejadian bermula pada Minggu (15/12/2024), saat korban, seorang wanita berinisial ST, memarkirkan sepeda motornya di depan rumah.

Sekitar pukul 12.15 WIB, korban mendapati motornya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Tim Opsnal Reskrim yang bergerak cepat berhasil menangkap pelaku berinisial MAS (18) di kawasan Sungai Panas pada Sabtu (4/1/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit motor Honda Beat sebagai barang bukti.

“Pelaku MAS diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia baru saja bebas dari hukuman pada 2023 lalu,” ungkap Ipda Alvin.

Kasus kedua terjadi di kawasan Windsor Central Blok D, dengan korban seorang pria berinisial DFS. Kejadian serupa terjadi saat korban memarkirkan motornya di depan rumah, dan motor tersebut hilang tak lama setelahnya.

Berdasarkan laporan, tim Opsnal Polsek Lubuk Baja bergerak dan menangkap pelaku berinisial DVT (19) di Kampung Pelita pada Rabu (8/1/2025).

Saat ditangkap, pelaku tengah melakukan COD untuk menjual motor curian. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan satu unit motor Honda Beat lain yang dicuri dari kawasan Batam Center.

Alvin menjelaskan, kedua pelaku menggunakan modus mematahkan stang motor untuk menjalankan aksinya.

Mereka juga tergabung dalam jaringan pencuri kendaraan bermotor, dengan beberapa anggota lain yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

“Kedua pelaku beserta empat unit motor Honda Beat yang menjadi barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Alvin.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor. Motor adalah alat kerja yang penting bagi masyarakat, dan kami pastikan mereka yang merampas hak warga mendapatkan hukuman setimpal. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kami,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di .Google News

Penulis: Luci | Editor: Meizon

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB