Polsek Sagulung Ungkap dua Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Gunakan Modus Pekerjaan dan Kecanduan Judi Slot

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Sagulung rilis kasus penggelapan dengan modus tipu muslimat demi kecanduan judi, Senin (3/2). Foto:matapedia

Polsek Sagulung rilis kasus penggelapan dengan modus tipu muslimat demi kecanduan judi, Senin (3/2). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Sagulung meringkus dua terduga pelaku penggelapan motor dengan modus mengiming-imingi dapat kerja hingga kecanduan judi slot.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, menyebut dua terduga pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti. Kedua pelaku diamankan di lokasi terpisah,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Sagulung, Selasa (4/2/2025).

Ia menyebut, kasus pertama melibatkan tersangka LA (32) pada 23 Desember 2024, menipu korban, Ilmi Khoirul Fahmi, seorang pengemudi ojek online, dengan menjanjikan pekerjaan di Batam.

“Tersangka yang meminjam motor korban dengan alasan menjemput temannya, justru membawa kabur dan menjual kendaraan tersebut tanpa izin. Tersangka kita amankan di Fanindo pada 24 Januari 2025,” sebut dia.

Sementara kasus kedua melibatkan tersangka DR (33) pada 4 Januari 2025, meminjam motor korban Agus Yulianto dengan alasan membeli rokok, namun kemudian membawa kabur motor tersebut untuk berjudi.

“Tersangka ditangkap 28 Januari 2025 di Simpang Bascamp Sagulung bersama seorang pelaku lainnya, MB,” ujarnya.

Berkaca pada kasus itu, Iptu Aris mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan dan waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam, serta selalu mencatat identitas peminjam.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu lembar BPKB, dan satu STNK asli. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman bui 4 tahun.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari
Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja
Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim
Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang Tunai Rp1,3 Miliar
Babak Baru Kasus di Playgroup Djuwita Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Parkir Berhari-hari di Ruko Dekat Hotel Kaliban, Motor Tak Bertuan Diamankan Polsek Batam Kota

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:46 WIB

Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:23 WIB

Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Senin, 6 Juli 2026 - 14:52 WIB

WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:20 WIB

Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:18 WIB

Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim

Berita Terbaru