MATAPEDIA6.com, BATAM- Petugas Bea Cukai Batam menangkap dua orang kurir sabu di dua lokasi terpisah, yaitu Bandara Hang Nadim dan Terminal Ferry Pelabuhan Batam Center. Kedua pelaku ditangkap diduga menyelundupkan sabu ke luar kota Batam.
Mereka berinisial MU (27) asal Aceh pekerjaan pegawai freelance hiburan malam dan NP (42) ibu rumah tangga. Dalam dua penindakan terpisah ini, total 2 kilogram sabu (methamphetamine) berhasil diamankan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan penindakan pertama di Pelabuhan Batam Center calon penumpang baru datang dari Stulang Lau mengunakan kapal Ferry MV Sindo 7.
“Saat tiba di Pelabuhan petugas curiga dengan barang bawaannya. Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Kantor KPU Bea Cukai Batam, Rabu (5/2/2025).
Petugas menemukan koper MU berisi selimut, pakaian, dan celana jeans yang diletakkan acak dan tidak sesuai ukuran, meningkatkan kecurigaan.
Setelah diperiksa di posko Bea Cukai, ditemukan bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih diselipkan di lipatan celana jeans.
“Pengemasan tersebut diduga untuk menghindari deteksi,” sebut dia.
Pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9 mengungkapkan enam bungkus sabu dengan total 1,530 gram. Barang bukti dan tersangka dibawa ke KPU BC Batam, dan hasil uji laboratorium mengonfirmasi sabu tersebut adalah Methamphetamine.
MU mengaku menerima barang dari pengendali bernama BMW di Johor, Malaysia, dan berangkat ke Batam pada 24 Januari 2025 lalu.
“Tersangka mendapat upah 400 ringgit Malaysia dan tambahan lima juta rupiah jika berhasil mengantar barang,” imbuhnya.
Begitu juga dengan penindasan kedua terhadap NP (42) pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 16.05 WIB, di Bandara Hang Nadim Batam petugas Bea Cukai Batam mencurigai koper milik NP (42 tahun), penumpang pesawat Citilink rute Batam-Surabaya-Balikpapan.
“Kita menemukan NP duduk di ruang tunggu, tampak cemas, dan menghindari interaksi. Setelah diarahkan ke ruang rekonsiliasi, petugas memeriksa koper NP dan menemukan bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih di lipatan celana jeans antara sajadah dan pakaian,” bebernya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9 mengungkapkan 2 bungkus sabu dengan total berat 505 gram. NP mengaku mengambil barang di Tanjung Balai, Karimun, dan dijanjikan upah Rp30 juta.
“Sejak 2024, NP telah melakukan enam pengiriman narkoba ke berbagai kota melalui Batam,” terang dia lagi.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp16 miliar.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memerangi narkoba di Kepulauan Riau dan Indonesia,” ujarnya di lokasi yang sama.
Sementara barang bukti dan tersangka diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. NP dijerat Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, yang diwakili oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin memberikan apresiasi atas pengungkapan yang dilakukan Bea Cukai Batam, baik di pelabuhan maupun bandara.
“Kita berharap bahwa penindakan ini dapat mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya yang beroperasi di wilayah Kepri,” harap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh penuntutan terhadap para pelaku.
“Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat menyelamatkan lebih banyak nyawa dari ancaman narkotika. Kita akan menuntut para pelaku pengedar narkoba dengan maksimal sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Miezon