MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Batu Aji membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah lokasi di wilayah Batu Aji, Kota Batam.
“Ada enam pelaku termasuk penadah dan ada beberapa lainnya pelaku yang kita buru,” ujar Kapolsek AKP Raden Bimo Dwi Lambang, didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andi dalam jumpa pers di Polsek Batu Aji, Selasa (25/2/2025).
Ia menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan terkait pencurian sepeda motor. Kasus pertama terjadi di Perumahan MKGR Blok Sugandi, pada 29 Januari 2025, di mana sepeda motor Honda Beat milik Alwi Shihab dicuri.
Tim Polsek Batu Aji mengamankan pelaku utama, DS (21), yang kemudian mengaku dan menyerahkan barang bukti.
Kasus kedua berlangsung di Bengkong Permai pada 8 Februari 2025, saat sepeda motor Honda Beat milik Neva Theresia Sitompul dicuri.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku SP (15) yang masih di bawah umur dijatuhi restorative justice, sementara pelaku lain, TA (31) dan ER (22), ditangkap.
“Kasus terakhir terjadi di PT LOI pada 2 September 2024, di mana sepeda motor Honda Beat milik Ilham Sobirin hilang,” ungkap dia.
Polisi mengungkap transaksi jual beli motor curian yang melibatkan beberapa pelaku. Para tersangka dikenakan Pasal 362 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 7 tahun.
Ia menambahkan, menyerahkan dua unit motor hasil curian kepada pemiliknya dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, menggunakan kunci ganda, serta memarkir kendaraan di tempat aman. Polsek Batu Aji berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan curanmor di wilayah Batam.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Miezon