Polsek Bengkong Ungkap Jaringan Curanmor, Amankan 18 Motor di Batam

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Bengkong menunjukkan 18 unit motor disita dari pelaku, Kamis (27/2). Foto:Rega/matapedia

Kanit Reskrim Polsek Bengkong menunjukkan 18 unit motor disita dari pelaku, Kamis (27/2). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM- Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Batam, Kepulauan Riau, yakni M (27) dan SP (28), beberapa hari lalu.

Menurut Kanit Reskrim Iptu Marihot Pakpahan, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran yang telah dikantongin identitasnya.

“Satu pelaku masih dalam pengejaran. Jadi pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025,” ujar Iptu Marihot didampingi humas Polresta Barelang dalam jumpa pers di laman Polsek Bengkong, Kamis (27/2/2024).

Ia menyebut terungkap kasus pencurian motor ini berawal Jumat 7 Februari 2025, sekitar pukul 19.40 WIB. Tersangka M (27) dan SP (28) mencuri sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di teras rumah korban.

Pelaku menggunakan kunci model Y untuk merusak kunci kontak dan membawa motor tersebut.

“Setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Bengkong, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujarnya.

Tersangka M, yang ditangkap di Pelabuhan Bintan, mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak 11 kali. Dia juga menerima 7 motor hasil curian dari seorang penadah berinisial S, yang kini masih buron.

Sementara itu, tersangka SP mengaku terlibat dalam 8 aksi pencurian bersama M. Dari 18 sepeda motor yang diamankan, 1 unit terkait laporan di Polsek Batu Ampar, 1 unit di Polsek Batu Aji, dan 16 unit lainnya di Polsek Bengkong.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman.

“Bagi warga yang kehilangan sepeda motor, diharapkan untuk melapor langsung ke Polsek Bengkong dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan untuk proses pengembalian,” pesan dia.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun bui.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru