Vonis Fandias dan Juni Hendrianto Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Apakah Akan Diajukan Banding?

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Fandias dan rekannya saat dengar vonis di Persidangan Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/2). Foto:Yuyun/matapedia

Terdakwa Fandias dan rekannya saat dengar vonis di Persidangan Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/2). Foto:Yuyun/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Terdakwa Fandias, pemilik PT Dias Makmur Sejahtera (DMS) Batam, bersama karyawan Juni Hendrianto, dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang meminta hukuman 4 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, yang terdiri dari Vabiannes Stuart Wattimena, Twis Retno Ruswandari, dan Welly Irdianto, Kamis (27/2/2025).

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti terlibat dalam tindakan mengakses dan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung perjudian serta menerima dana hasil tindak pidana.

Fandias dan Hendrianto terbukti melakukan transaksi mata uang yang berasal dari perjudian ilegal.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata hakim membacakan amar putusan.

Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 4,375 miliar, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan.

Adapun yang memberatkan bagi terdakwa adalah tindakan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian, namun mereka dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kedua terdakwa menerima putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra, belum memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis tersebut, meskipun pesan singkat yang dikirim belum direspons.

Dikutip dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, nomor perkara 665/Pid.Sus/2024/PN Btm, JPU menuntut Fandias dan Hendrianto dengan pidana 4 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda masing-masing sebesar Rp 4.375.000.000 yang dapat digantikan dengan kurungan 8 bulan.

Keduanya terbukti bersalah dalam distribusi dan transmisi informasi elektronik yang mengandung perjudian serta menerima dana hasil transfer ilegal, dan turut terlibat dalam pencucian uang.

Baca juga: Sidang Dugaan TPPU Judol Bos Money Changer Batam: Jaksa Hadirkan 2 Saksi Satu Asal Vietnam

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB