Sidang Dugaan TPPU Judol Bos Money Changer Batam: Jaksa Hadirkan 2 Saksi Satu Asal Vietnam

Senin, 18 November 2024 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua saksi dihadirkan JPU dalam sidang judi online, Senin (18/11). Foto:matapedia

Kedua saksi dihadirkan JPU dalam sidang judi online, Senin (18/11). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan 2 saksi dalam sidang lanjutan  dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil judi online.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (18/11/2024) sore. Dipimpin Hakim Ketua Vabiannes Stuart Wattimena, anggota Welly Irdianto dan Twis Retno Ruswandari.

Dalam persidangan itu, dua saksi bernama Evelyn Lee dan Vo Ngoc Ha alias Quyen perempuan. Quyen berasal dari Vietnam yang bekerja di PT Dias Makmur Sejahtera (Money changer) direktur Fandias sebagai terdakwa dan Juni Hendrianto.

“Saudara pernah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh polisi? Pernah ditanya sama polisi? Nama saudara siapa, asli mana, kamu orang Vietnam sudah warga negara Indonesia belum? Ada identitas,?” ujar hakim

“Asli Vietnam yang mulia,” jawab Quyen seraya memberikan paspor ke hakim.

Vabiannes Stuart Wattimena kembali bertanya kepada saksi bahwa status di Indonesia hingga menanyakan suami saksi.

Quyen mengaku suaminya asal Indonesia dan sama-sama bekerja sebagai karyawan di Money Changer.

“Kenal sama terdakwa. Apa hubungannya,” tanya hakim.

“Karyawan,” jawab dia.

Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto saat digiring petugas, Senin (18/11). Foto:Rega/matapedia

Sementara JPU menggali informasi dari kedua saksi. Salah satunya ihwal grup whatsapp dengan nama DMS-SUSILO yang menjadi anggota dari grup terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto serta para saksi.

“Untuk DMS SUSILO ini dibentuk buat apa? Yang ada dalam grup siapa saja, pembicaraan dalam grup tentang apa,” tanya JPU.

“Costumer dan penukaran uang,” jawab saksi.

Kedua saksi dicecar lebih dalam oleh JPU ihwal transaksi keuangan, tukar uang rupiah menjadi uang kripto USDT di Money Changer.

Dalam persidangan, hakim juga menanyakan paspor Quyen yang diduga kerap keluar masuk Singapura dan Vietnam.

“Saya lihat saudara keluar masuk dari 2017,” kata hakim.

Kemudian hakim menanyakan kepada kedua terdakwa apakah keterangan yang diberikan pada saksi sesuai.

“Sesuai yang mulia,” sahut kedua terdakwa.

Sidang nomor perkara 665/Pid.Sus/2024/PN Btm kembali diagendakan pada Senin depan dengan agenda menghadirkan para saksi.

Sebelumnya diberitakan satuan tugas Cyber pemberantas judi online Bareskrim Mabes Polri menyerahkan 2 pelaku sindikat tindak pidana pencucian uang atau Money Laundry atau TPPU,  beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau untuk dilakukan persidangan.

Kedua pelaku yang masih kerabat keluarga tersebut diserahkan setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Bareskrim Polri selama dua bulan lamanya.

Pelaku yang diserahkan berinisial FA dan JN merupakan pengusaha Money Change di Batam , yang di tangkap oleh Bareskrim Polri pada bulan Juni lalu atas keterlibatan tindak pidana Money Laundry uang judi online , di website judi online dengan nama 1 xbet dan W88.

Pelaku inisial FA dan istri inisial MC seorang selebgram terkenal di Batam berperan dalam melakukan verifikasi dan persetujuan terhadap semua transaksi pertukaran uang hasil judi online dari luar negeri negara Filipina dan lainnya.

Dengan modus menyamarkan pembayaran judi online melalui pembayaran yang ada di dengan memanfaatkan alat pembayaran kripto dan money changer.

Baca juga:Kejari Batam Tunggu Jadwal Sidang Lima Tersangka Judi Online Limpahan Mabes Polri

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru