Kronologi Pengeroyokan Anak Anggota DPRD Kepri 

Sabtu, 6 Januari 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, saat berbincang dengan para tersangka pengeroyokan anak Anggota DPRD Kepri, saat ekspos kasus di Polresta Barelang, Jumat (5/1/2024)
Matapedia6.com/ Dok Polresta

Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, saat berbincang dengan para tersangka pengeroyokan anak Anggota DPRD Kepri, saat ekspos kasus di Polresta Barelang, Jumat (5/1/2024) Matapedia6.com/ Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM- Satreskrim Polresta Barelang menangkap 4 orang diduga pelaku penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura.

Bagaimana kronologi kejadiannya?

Minggu 30 Desember 2023

Pelaku merupakan bintang tamu menghadiri acara malam tahun baru di kafe Patam Lestari Sekupang, Kota Batam.

“Terjadi percekcokan dan pertikaian di lanjutkan di luar teras kafé. Pelaku merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru di kafé tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardianto serta IPDA Riyanto, SH, IPDA Nurdeni dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Jumat (6/1/2024).

Senin, 1 Januari 2024

Pukul 01.00 WIB

Di dalam kafe tersebut pelaku bersama tiga rekannya terlibat perselisihan dengan korban dan diduga mengeroyok korban.

“Telah terjadi pengeroyokan dilakukan 4 pelaku yang dilaporkan oleh orang tua korban,” ujarnya.

“4 orang pelaku inisial SMN (oknum seleb tiktok), AD, RSP, dan DJ,” tambah dia.

SMN menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya.

“Untuk pelaku RSP menendang kaki kanan korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kaki kanannya, pelaku DJ menendang bagian paha korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanannya,” bebernya.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian bibir, kepala belakang, lengan kanan memar, dan pergelangan tangan kiri bengkak hingga akhirnya orang tua korban melaporkan ke polisi.

Kamis, 4 Januari 2024

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Satria Mahathir bersama dengan rekannya.

Jumat 5 Januari 2024

Satria Mahathir bersama dengan rekannya di hadirkan dalam jumpa pers di Polresta Barelang.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76c dan/atau pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Cek berita artikel lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru