MATAPEDIA6.com, BATAM – Polsek Sagulung mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan menyusul maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini dijalankan dengan modus makin canggih dan terselubung.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi, menyebut pelaku TPPO kerap menjebak korban dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri.
“Mereka menawarkan pekerjaan menggiurkan dengan kemudahan pengurusan paspor. Jika tidak melalui jalur resmi, patut dicurigai,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Ia menjelaskan, pelaku biasanya merekrut korban tanpa perusahaan resmi, menggunakan visa kunjungan, dan membeli tiket pulang-pergi sebagai kamuflase. Bahkan, korban kerap diselundupkan ke negara tujuan lain secara ilegal.
“Mereka memindahkan korban secara diam-diam seolah itu perjalanan biasa,” tambahnya.
Korban juga sering dipaksa menandatangani kontrak berbahasa asing yang tak mereka pahami, sehingga terjerat dalam perjanjian yang merugikan dan mengarah pada eksploitasi.
“Banyak korban dikurung di lokasi tertutup, tanpa akses komunikasi, dan mengalami tekanan fisik maupun mental,” imbuhnya.
Iptu Rohandi menegaskan, pelaku TPPO dapat dijerat Pasal 297 KUHP dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk mencegah kasus serupa, Polsek Sagulung terus mengedukasi masyarakat lewat media sosial, penyuluhan langsung, serta kerja sama dengan RT/RW dan tokoh masyarakat.
“Kami ajak warga bersama-sama melawan TPPO. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan,” tegasnya.
Ia pun berharap sinergi antara masyarakat dan aparat dapat menekan praktik perdagangan orang di wilayah Sagulung.
“Kami siap hadir dan melindungi setiap warga dari ancaman ini,” tutupnya.
Penulis:Rega|Editor:Meizon