9 WNA Dideportasi karena Salahgunakan Izin Tinggal untuk Syuting Film di Batam

Sabtu, 26 April 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

9 WNA dideportasi Imigrasi Batam di pelabuhan Batam Center beberapa hari lalu. Foto:Dok/Ist

9 WNA dideportasi Imigrasi Batam di pelabuhan Batam Center beberapa hari lalu. Foto:Dok/Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi delapan warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Jumat 18 April 2025 lalu.

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Muhammad Faris Pabittei, menyebut para WNA dideportasi ke negara asal karena melanggar keimigrasian dalam menyalahgunakan izin tinggal.

“Mereka kedapatan menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan syuting film menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan Izin Tinggal Kunjungan,” ujar Faris dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Kesembilan WNA itu sebelumnya diperiksa sejak 11 April 2025. Mereka terlibat dalam proses pembuatan film serial yang ditayangkan di Singapura, namun pengambilan gambarnya dilakukan di salah satu hotel di Batam Center.

“Kegiatan tersebut memerlukan visa jenis C14, D14, atau E23K sesuai klasifikasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi—bukan VOA atau izin kunjungan biasa,” katanya.

Menurut dia, dalam perizinan pengambilan gambar mereka telah mengantongi izin lokasi dari Kementerian Kebudayaan, namun untuk keimigrasian dilanggar.

“Secara keimigrasian mereka melanggar aturan karena tidak menggunakan visa yang sesuai,” sebut Faris Pabittei.

Ia menambahkan, penindakan ini menegaskan komitmen Imigrasi Batam dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Berita Terbaru