9 WNA Dideportasi karena Salahgunakan Izin Tinggal untuk Syuting Film di Batam

Sabtu, 26 April 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

9 WNA dideportasi Imigrasi Batam di pelabuhan Batam Center beberapa hari lalu. Foto:Dok/Ist

9 WNA dideportasi Imigrasi Batam di pelabuhan Batam Center beberapa hari lalu. Foto:Dok/Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi delapan warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Jumat 18 April 2025 lalu.

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Muhammad Faris Pabittei, menyebut para WNA dideportasi ke negara asal karena melanggar keimigrasian dalam menyalahgunakan izin tinggal.

“Mereka kedapatan menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan syuting film menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan Izin Tinggal Kunjungan,” ujar Faris dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Kesembilan WNA itu sebelumnya diperiksa sejak 11 April 2025. Mereka terlibat dalam proses pembuatan film serial yang ditayangkan di Singapura, namun pengambilan gambarnya dilakukan di salah satu hotel di Batam Center.

“Kegiatan tersebut memerlukan visa jenis C14, D14, atau E23K sesuai klasifikasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi—bukan VOA atau izin kunjungan biasa,” katanya.

Menurut dia, dalam perizinan pengambilan gambar mereka telah mengantongi izin lokasi dari Kementerian Kebudayaan, namun untuk keimigrasian dilanggar.

“Secara keimigrasian mereka melanggar aturan karena tidak menggunakan visa yang sesuai,” sebut Faris Pabittei.

Ia menambahkan, penindakan ini menegaskan komitmen Imigrasi Batam dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Pemasyarakatan Batam Bergerak: Masjid Syahrom Ba’dawi Dibersihkan dan Dibenahi
Ketum IKTD Batam Gerakkan Solidaritas: Rang Mudo dan Bundo Kanduang Tanah Datar Galang Dana untuk Korban Bencana Sumbar
Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan
Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital
Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur
Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI
PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri
Task Force Batu Aji Gelar Sapu Sampah Liar di Empat Titik Tanjung Uncang dengan Armada Berat

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 18:46 WIB

Pemasyarakatan Batam Bergerak: Masjid Syahrom Ba’dawi Dibersihkan dan Dibenahi

Minggu, 30 November 2025 - 16:42 WIB

Ketum IKTD Batam Gerakkan Solidaritas: Rang Mudo dan Bundo Kanduang Tanah Datar Galang Dana untuk Korban Bencana Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 - 21:47 WIB

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan

Jumat, 28 November 2025 - 14:06 WIB

Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital

Kamis, 27 November 2025 - 22:11 WIB

Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur

Berita Terbaru