Home / Hukum Kriminal

Rabu, 30 April 2025 - 22:36 WIB

Aktifis Kota Batam Yusril Koto Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan aktivis Kota Batam Yusril Koto, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan aktivis Kota Batam Yusril Koto, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aktivis Batam, Yusril Koto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang sebelum akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Senin (28/4/2025).

Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu oknum Satpol PP.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian, menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Yusril Koto bukan dilakukan secara mendadak, melainkan sudah melalui tahapan penyelidikan dan pemanggilan resmi.

“Jauh sebelum kita lakukan penjemputan paksa, status YK (Yusril Koto) sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata AKP Debby saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).

Menurut Debby, setelah menerima laporan dari oknum Satpol PP berinisial B, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Yusril.

Namun, pada saat memenuhi panggilan, Yusril menolak memberikan keterangan kepada penyidik dengan alasan berita acara tidak sesuai fakta kejadian.

“Karena saat itu statusnya masih saksi, kami tidak bisa memaksa. Namun setelah pemanggilan kedua juga tidak diindahkan, maka dilakukan penjemputan paksa ke rumahnya,” ujar Debby.

Dalam proses penjemputan, polisi turut membawa surat penangkapan dan penahanan, meskipun Yusril sempat menolak untuk menandatangani dokumen tersebut.

Setelah dibawa ke kantor polisi dan menjalani pemeriksaan, Yusril langsung ditahan sekitar pukul 22.00 WIB.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses pemberkasan perkara,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yusril Koto, Suherman, menyayangkan tindakan jemput paksa yang dilakukan polisi.

Menurutnya, kliennya sudah pernah memenuhi panggilan namun enggan memberikan keterangan karena BAP dianggap tidak sesuai dengan kronologi sebenarnya.

“Klien saya merasa ada kejanggalan dalam berita acara, karena lokasi kejadian dan fakta di lapangan berbeda. Maka dari itu ia memilih untuk tidak memberikan keterangan,” ujar Suherman.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari insiden penggusuran kios di depan deretan Ruko Cikitsu.

Salah satu kios disebut-sebut milik keluarga oknum Satpol PP yang kemudian datang ke lokasi dan terlibat adu mulut dengan Yusril.

Peristiwa itu direkam dan diviralkan oleh Yusril, hingga akhirnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Jika penahanan terhadap klien kami terus dilanjutkan, kami akan menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya,” tegas Suherman.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Share :

Baca Juga

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin saat menerima piagam penghargaan dari mahasiswa PMII di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Kapolda Kepri Gandeng Mahasiswa Perangi PMI Ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Seorang pria asal Sumut ditabrak Bimbar saat lawan arus di Batam Centre, lokasi kejadian di Batam Centre, Selasa (29/4/2025) Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Pria Asal Sumut Ditabrak Bimbar Saat Lawan Arus, Polisi Ungkap Kronologis Kecelakaan

Hukum Kriminal

Sembunyikan Sabu di Sandal, Tukang Cat Ditangkap di Bandara Demi Rp 40 Juta
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkoba, 10 Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan aktivis Kota Batam Yusril Koto, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Aktivis Yusril Koto Ditangkap, Polisi Gunakan Pasal Berlapis
Kondisi mobil Yusril koto yang terduduk setelah empat ban mobilnya di gembos orang tidak dikenal, Selasa (15/4/2025) dini hari, Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Polsek Batam Kota Masih Selidiki Kasus Teror Aktivis Yusril Kota
Polda Kepri razia tempat hiburan malam di Kota Batam, tim temukan puluhan botol Alkohol ilegal di Di Atmos Club, Sabtu (26/4/2026) Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Razia 10 Tempat Hiburan Malam di Batam, Polisi Temukan puluhan Botol Alkohol Ilegal
Kondisi pira yang ditemukan meninggal di pinggir jalan di daerah Sekupang Kota Batam, saat berada di rumah sakit BP Batam Sekupang, Sabtu (26/4/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Diduga Sakit, Pria di Batam Meninggal di Pinggir Jalan Dekat Polsek Sekupang