MATAPEDIA6.com, BATAM – Aktivis Batam, Yusril Koto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang sebelum akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Senin (28/4/2025).
Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu oknum Satpol PP.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian, menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Yusril Koto bukan dilakukan secara mendadak, melainkan sudah melalui tahapan penyelidikan dan pemanggilan resmi.
“Jauh sebelum kita lakukan penjemputan paksa, status YK (Yusril Koto) sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata AKP Debby saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).
Menurut Debby, setelah menerima laporan dari oknum Satpol PP berinisial B, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Yusril.
Namun, pada saat memenuhi panggilan, Yusril menolak memberikan keterangan kepada penyidik dengan alasan berita acara tidak sesuai fakta kejadian.
“Karena saat itu statusnya masih saksi, kami tidak bisa memaksa. Namun setelah pemanggilan kedua juga tidak diindahkan, maka dilakukan penjemputan paksa ke rumahnya,” ujar Debby.
Dalam proses penjemputan, polisi turut membawa surat penangkapan dan penahanan, meskipun Yusril sempat menolak untuk menandatangani dokumen tersebut.
Setelah dibawa ke kantor polisi dan menjalani pemeriksaan, Yusril langsung ditahan sekitar pukul 22.00 WIB.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses pemberkasan perkara,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yusril Koto, Suherman, menyayangkan tindakan jemput paksa yang dilakukan polisi.
Menurutnya, kliennya sudah pernah memenuhi panggilan namun enggan memberikan keterangan karena BAP dianggap tidak sesuai dengan kronologi sebenarnya.
“Klien saya merasa ada kejanggalan dalam berita acara, karena lokasi kejadian dan fakta di lapangan berbeda. Maka dari itu ia memilih untuk tidak memberikan keterangan,” ujar Suherman.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari insiden penggusuran kios di depan deretan Ruko Cikitsu.
Salah satu kios disebut-sebut milik keluarga oknum Satpol PP yang kemudian datang ke lokasi dan terlibat adu mulut dengan Yusril.
Peristiwa itu direkam dan diviralkan oleh Yusril, hingga akhirnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
“Jika penahanan terhadap klien kami terus dilanjutkan, kami akan menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya,” tegas Suherman.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega