Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nelayan dan warga bersihkan limbah di Pantai Dangas pada Minggu (1/2/2026). Foto:untuk matapedia

Nelayan dan warga bersihkan limbah di Pantai Dangas pada Minggu (1/2/2026). Foto:untuk matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari perairan Pantai Dangas, Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang.

Limbah tersebut berasal dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang karam di perairan tersebut dan diduga merupakan hasil tangklining kapal tanker di tengah laut.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Minggu (1/2/2026).

Dari hasil sidak, ditemukan belasan ton limbah yang masih berada di laut. Saat ini, sebagian limbah telah dievakuasi ke darat dan sebagian lainnya langsung dimasukkan ke dalam tongkang.

“Langkah awal yang kami minta adalah perusahaan pemilik limbah segera melakukan pengamanan agar pencemaran tidak meluas,” ujar Rudi saat ditemui di Kantor DPRD Batam.

Baca juga: Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Ia menegaskan, Komisi III juga meminta percepatan penanganan limbah tersebut guna mencegah kerugian besar bagi nelayan dan ekosistem laut di sekitar lokasi kejadian.

“Selanjutnya, kami akan mengagendakan RDP dengan memanggil seluruh pihak terkait sesuai tupoksi masing-masing, termasuk instansi pengawas dan perusahaan yang terlibat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil sidak, limbah yang tumpah diketahui berupa sludge oil.

“Limbah ini berasal dari aktivitas tangklining kapal tanker di tengah laut. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” kata Arlon.

Ia juga menyampaikan bahwa limbah tersebut rencananya akan dibawa ke Kawasan Pengolahan Limbah Industri (KPLI) Kabil, Nongsa. Namun demikian, Komisi III mempertanyakan legalitas kapal pengangkut limbah, termasuk kelengkapan izin operasionalnya.

Baca juga: Kapal Angkut Limbah Kandas di Dangas, KSOP Batam Kerahkan Armada dan Selidiki Insiden

“Kami akan mempertanyakan apakah kapal pengangkut limbah ini memiliki izin yang sah, termasuk soal kekuatan kapal, apakah sesuai kapasitas atau justru overkapasitas,” ujarnya.

Seluruh persoalan tersebut, lanjut Arlon, akan dibahas secara mendalam dalam RDP mendatang.

“Semua akan kami tanyakan secara terbuka di forum RDP,” pungkasnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:37 WIB

Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Berita Terbaru