MATAPEDIA6.com, BATAM-Presiden Prabowo Subianto memberikan kewenangan kepada Kepala BP Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan dalam rangka penataan kawasan hutan.
Presiden menetapkan kewenangan tersebut melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam dalam memberikan kontribusi nyata untuk peningkatan investasi di Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Selasa (6/5/2025).
Sebelum peraturan ini terbit, hanya menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya kementerian, gubernur, bupati/wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum, perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat yang dapat mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.
Kini, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025 menetapkan Kepala BP Batam sebagai salah satu pihak yang dapat langsung mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam kepada Menteri LHK, sejajar dengan menteri, pimpinan lembaga, dan pejabat tinggi madya kementerian.
Sementara itu, pimpinan badan hukum, perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat tidak lagi dapat mengajukan permohonan secara langsung. Mereka harus menyampaikan permohonannya melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam), sesuai ketentuan baru ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat atas perhatian besar terhadap Kota Batam. Kewenangan ini tentu akan mempermudah investasi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Amsakar.