MATAPEDIA6.com, BATAM – Tiga korban kecelakaan tragis di Simpang Tiban, Sekupang, yang sempat dirawat intensif usai ditabrak truk bernomor polisi BP 8094 ZH, kini menunjukkan perkembangan positif. Ketiganya, yakni Roy Nainggolan Parhusip, Andi Yono, dan Muhammad Hafidz, telah dipindahkan ke ruang rawat inap di RSBP Sekupang.
“Kondisi pasien terus membaik dan sudah tidak lagi dirawat di ICU,” ungkap Dirman, Humas RSBP Sekupang, Kamis (8/5/2025).
Sementara itu, kasus kecelakaan ini mendapat sorotan tajam dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Batam yang digelar sehari sebelumnya.
Dalam rapat tersebut terungkap, truk milik PT Budi Jasa yang menabrak para korban ternyata tidak memiliki uji KIR aktif.
“Terakhir uji KIR dilakukan pada 23 Desember 2023 dan masa berlakunya habis pada 29 Juni 2024. Hingga sekarang belum diperpanjang,” jelas Salim Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim.
Salim menekankan pentingnya uji KIR setiap enam bulan untuk menjamin kelayakan kendaraan.
Perwakilan PT Budi Jasa, Kuatman Sidabutar, mengakui adanya kelalaian dari pihaknya.
“Kami mohon maaf, ini memang kelalaian kami karena terlupa memperpanjang uji KIR,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Satlantas Polresta Barelang menduga kecelakaan dipicu oleh rem blong.
“Kami temukan ada kebocoran pada sistem rem, terutama di bagian master rem,” terang Kasatlantas, AKP Afiditya Arief Wibowo.
Sopir truk diketahui tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba, namun saat ini diamankan di Polresta Barelang atas inisiatif pribadi.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi S.T, menyebut insiden ini sebagai bukti lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap uji berkala kendaraan.
Dia menyatakan DPRD dan Dishub akan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan dan merekomendasikan penghentian operasional sementara PT Budi Jasa.
“Kita minta semua armada mereka tidak beroperasi dulu sampai dicek ulang oleh Dishub. Mulai dari kondisi rem, KIR, dan aspek teknis lainnya,” tegas politisi Gerindra itu.
Rudi juga menyoroti masih rendahnya kesadaran perusahaan akan pentingnya uji KIR, padahal saat ini layanan tersebut sudah digratiskan.
“Tidak ada lagi alasan untuk abai,” tambahnya.
Jika terbukti lalai, DPRD Batam siap mengeluarkan rekomendasi sanksi tegas terhadap perusahaan.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega