Dua Pengelola Aplikator Ditangkap Polda Kepri, Tipu Rekan Bisnis Hingga Rp 2 Miliar

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri saat mnggiring salah satu tersangka yakni DS setelah dipulangkan dari Singapura, Minggu (4/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri saat mnggiring salah satu tersangka yakni DS setelah dipulangkan dari Singapura, Minggu (4/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, tangkap dua pengelola aplikator ojek online yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), usai dilaporkan rekan bisnisnya, pada April Lalu.

Kedua pelaku berinisial DS dan DA ditangkap setelah dilaporkan oleh rekan bisnis mereka, dr. Mohamad Fariz, yang menginvestasikan dana sebesar Rp 2 miliar dalam pengembangan aplikator jasa transportasi online yang dikelola keduanya di Batam.

Dalam perjanjiannya, pelaku menjanjikan keuntungan fantastis sebesar 35 persen per bulan dari hasil usaha.

Tergiur imbal hasil tinggi tersebut, korban akhirnya menyetorkan dana miliaran rupiah. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru tidak menerima satu rupiah pun, bahkan modal pokok pun tidak kembali.

“Setelah kami menerima laporan pada April 2025 lalu, penyidikan langsung dilakukan. Berdasarkan bukti-bukti seperti bukti transfer dan surat perjanjian, kami tetapkan DS dan DA sebagai tersangka,” ungkap AKBP Mikael Hutabarat, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (9/5/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya melarikan diri ke Singapura.

Polda Kepri kemudian mengeluarkan red notice dan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu kedua pelaku.

Akhirnya, mereka berhasil diamankan dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (4/5/2025).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti dokumen keuangan, bukti transfer dana, surat perjanjian kerjasama, perhiasan emas, dan beberapa unit ponsel.

Untuk saat ini, DS dan DA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri. Keduanya dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal, apalagi tanpa kejelasan legalitas usaha.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB