MATAPEDIA6.com, BATAM – Dalam upaya menekan praktik pungutan liar (pungli) dan menciptakan ketertiban di ruang publik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar razia juru parkir liar di Kota Batam, Senin (12/5/2025).
Hasilnya, sebanyak 15 orang diamankan dari tujuh titik rawan parkir liar di wilayah hukum Polresta Barelang.
Operasi yang merupakan bagian dari Operasi Pekat Seligi 2025 ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian.
Razia menyasar wilayah Lubuk Baja, Batu Ampar, Sagulung, Bengkong, Sekupang, Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP), dan Nongsa.
“Petugas mengamankan 15 pria yang diduga melakukan aktivitas parkir ilegal tanpa izin resmi, atau beroperasi di luar jam yang telah ditentukan,” ungkap AKP Debby dalam keterangannya.
Para pelaku diketahui berasal dari beragam latar belakang, mulai dari juru parkir tetap, karyawan swasta, hingga wiraswasta.
Mereka langsung dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses interogasi awal.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik parkir liar, antara lain uang tunai sebesar Rp659 ribu, 189 lembar karcis parkir motor, 303 lembar karcis parkir mobil, dan delapan buah rompi parkir.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menertibkan pengelolaan parkir serta memberantas pungli yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Debby.
Dia menambahkan langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjadikan Batam sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
Operasi Pekat Seligi 2025 masih akan terus digelar dengan fokus pada berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya, termasuk premanisme dan tindak pidana jalanan, demi menciptakan Batam yang bersih dari praktik-praktik ilegal.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega