Langgar GSB, Pemilik Ruko Palm Spring Akhirnya Bongkar Bangunan Secara Mandiri

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ruko Blok B2 Nomor 18 di Komplek Palm Spring akhirnya mulai membongkar bagian bangunan yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Foto:dok/Amir-matapedia

ruko Blok B2 Nomor 18 di Komplek Palm Spring akhirnya mulai membongkar bagian bangunan yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Foto:dok/Amir-matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Setelah sempat berlarut, pemilik ruko Blok B2 Nomor 18 di Komplek Palm Spring akhirnya mulai membongkar bagian bangunan yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Langkah ini menandai respons konkret atas teguran Pemerintah Kota Batam terkait pelanggaran tata ruang.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, membenarkan bahwa proses pembongkaran telah berjalan. Menurutnya, setelah menerima teguran, pemilik ruko meminta waktu untuk membongkar secara sukarela.

“Dari video yang dikirimkan ke kami, terlihat mereka sudah mulai membongkar,” ujar Azril saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025). 

Ia menyebut, pembongkaran dilakukan terhadap bidang struktur yang melanggar sesuai dengan surat kesepakatan.

“Mereka membongkar sendiri bagian struktur yang melanggar sesuai teguran dan surat pernyataan yang telah disepakati,” katanya.

Pelanggaran bermula dari temuan bahwa luas bangunan fisik melebihi batas yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan (PL). Tim CKTR bersama pengembang dan kontraktor telah melakukan pengukuran ulang di lokasi, yang menunjukkan ketidaksesuaian antara gambar rencana dan realisasi bangunan.

Sebelumnya, kontraktor berjanji akan merobohkan bagian yang bermasalah, namun progres di lapangan tak kunjung terlihat. Baru setelah tekanan dari instansi terkait, pembongkaran dilakukan.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan tata ruang di tengah maraknya pembangunan. Pemerintah Kota Batam pun menegaskan bahwa tindakan tegas tetap menjadi pilihan apabila pelanggaran kembali terjadi.

Pantauan di lapangan pada Selasa (13/5/2025), aktivitas pembongkaran terlihat dilakukan di lantai dua bangunan. Sejumlah pekerja tampak sibuk membongkar bagian yang dinyatakan menyalahi batas sepadan.

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Tambah 19 Unit Armada, Trans Batam Pangkas Waktu Tunggu dan Perkuat Layanan Port to Port
Pemko Batam Raih Penghargaan Kemendikbud, Kolaborasi Sekolah Swasta dalam SPMB
PT TPM Sebut 98 Persen Warga Tembesi Tower Sudah Terima Sagu Hati
Lapas dan Rutan Batam Razia Kamar Warga Binaan, Petugas Gabungan Cek Narkoba dan HP Ilegal
DPRD Batam Apresiasi Investasi AI Data Center Rp5 Miliar Dolar, Aweng Kurniawan: Perkuat Daya Saing Kota
Kejari Batam Raih Predikat Kejaksaan Negeri Tipe A Terbaik Kedua di Ajang Nasional 2026
PLN Batam Pastikan Blackout Sumatera Tak Ganggu Pasokan Listrik di Batam
Polsek Sei Beduk Terima Laporan Dugaan Penggelapan Iuran PUK FSPMI PT Infineon

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:35 WIB

Tambah 19 Unit Armada, Trans Batam Pangkas Waktu Tunggu dan Perkuat Layanan Port to Port

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:12 WIB

Pemko Batam Raih Penghargaan Kemendikbud, Kolaborasi Sekolah Swasta dalam SPMB

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:29 WIB

PT TPM Sebut 98 Persen Warga Tembesi Tower Sudah Terima Sagu Hati

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:08 WIB

Lapas dan Rutan Batam Razia Kamar Warga Binaan, Petugas Gabungan Cek Narkoba dan HP Ilegal

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:24 WIB

DPRD Batam Apresiasi Investasi AI Data Center Rp5 Miliar Dolar, Aweng Kurniawan: Perkuat Daya Saing Kota

Berita Terbaru