Langgar GSB, Pemilik Ruko Palm Spring Akhirnya Bongkar Bangunan Secara Mandiri

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ruko Blok B2 Nomor 18 di Komplek Palm Spring akhirnya mulai membongkar bagian bangunan yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Foto:dok/Amir-matapedia

ruko Blok B2 Nomor 18 di Komplek Palm Spring akhirnya mulai membongkar bagian bangunan yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Foto:dok/Amir-matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Setelah sempat berlarut, pemilik ruko Blok B2 Nomor 18 di Komplek Palm Spring akhirnya mulai membongkar bagian bangunan yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Langkah ini menandai respons konkret atas teguran Pemerintah Kota Batam terkait pelanggaran tata ruang.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, membenarkan bahwa proses pembongkaran telah berjalan. Menurutnya, setelah menerima teguran, pemilik ruko meminta waktu untuk membongkar secara sukarela.

“Dari video yang dikirimkan ke kami, terlihat mereka sudah mulai membongkar,” ujar Azril saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025). 

Ia menyebut, pembongkaran dilakukan terhadap bidang struktur yang melanggar sesuai dengan surat kesepakatan.

“Mereka membongkar sendiri bagian struktur yang melanggar sesuai teguran dan surat pernyataan yang telah disepakati,” katanya.

Pelanggaran bermula dari temuan bahwa luas bangunan fisik melebihi batas yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan (PL). Tim CKTR bersama pengembang dan kontraktor telah melakukan pengukuran ulang di lokasi, yang menunjukkan ketidaksesuaian antara gambar rencana dan realisasi bangunan.

Sebelumnya, kontraktor berjanji akan merobohkan bagian yang bermasalah, namun progres di lapangan tak kunjung terlihat. Baru setelah tekanan dari instansi terkait, pembongkaran dilakukan.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan tata ruang di tengah maraknya pembangunan. Pemerintah Kota Batam pun menegaskan bahwa tindakan tegas tetap menjadi pilihan apabila pelanggaran kembali terjadi.

Pantauan di lapangan pada Selasa (13/5/2025), aktivitas pembongkaran terlihat dilakukan di lantai dua bangunan. Sejumlah pekerja tampak sibuk membongkar bagian yang dinyatakan menyalahi batas sepadan.

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam
Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:11 WIB

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam

Rabu, 16 September 2026 - 21:57 WIB

Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Berita Terbaru