MATAPEDIA6.com, BATAM – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 1 kilogram dan sabu 12,5 gram di pintu keluar Pelabuhan Harbour Bay, Jodoh, Kota Batam.
Dua pria berinisial BT dan RI ditangkap saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi BP 2740 CM.
Keduanya diduga kuat sebagai kurir narkoba yang hendak mengedarkan barang haram tersebut keluar Batam.
Penangkapan dilakukan pada Senin (5/5/2025) setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi intelijen terkait rencana penyelundupan narkoba melalui kawasan pelabuhan tersebut.
“Anggota kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan kedua pelaku di pintu keluar Harbour Bay,” ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Gokmauliate Sitompul, Rabu (14/5/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkusan mencurigakan dalam plastik bening.
Setelah dilakukan tes, salah satu bungkusan dipastikan berisi serbuk heroin, sementara bungkusan lainnya berisi sabu siap edar.
“Barang bukti yang kami temukan berupa 1 kilogram heroin dan 12,5 gram sabu. Ini jumlah yang cukup besar dan sangat berbahaya jika lolos ke pasaran,” tegas Gokmauliate.
Pihak kepolisian menduga kuat narkotika tersebut berasal dari luar negeri, meski hingga kini kedua pelaku masih enggan memberikan banyak keterangan.
“Kasus ini masih kami dalami. Saat ini para pelaku masih irit bicara, namun kami yakin ada jaringan besar di baliknya,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Batam dan sebagian akan diselundupkan ke daratan Sumatera.
“Tim kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami akan informasikan lebih lanjut perkembangan kasus ini,” tutup Gokmauliate.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang terlarang dari luar negeri.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega