Pamer Alat Kelamin di Jalan Raya, Pria 24 Tahun Ditangkap Polisi di Nongsa

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pria 24 tahun yang melakukan tindakan eksibisionisme dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang wanita saat berada di Polsek Nongsa, Rabu (14/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas polsek

Pria 24 tahun yang melakukan tindakan eksibisionisme dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang wanita saat berada di Polsek Nongsa, Rabu (14/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi tak senonoh di jalan raya kembali meresahkan warga Batam, seorang pria berinisial AA (24) diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Nongsa, Rabu (14/5/2025).

Pria 24 tahun itu melakukan tindakan eksibisionisme dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang wanita yang sedang melintas di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, menjelaskan peristiwa memalukan tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 10.25 WIB.

Saat itu, korban seorang wanita baru saja pulang berbelanja dari supermarket Harapan Indah dan melintasi Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau.

Tiba-tiba, korban dibuntuti oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Beat Street hitam BP 6518 UO.

Tanpa diduga, pelaku memepet korban, mengeluarkan alat kelaminnya, dan melakukan onani sambil tetap mengendarai sepeda motor.

Ketakutan dan merasa terancam, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa.

Berbekal laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa segera melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja Kota, dan langsung melakukan penangkapan.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukannya untuk kepuasan seksual pribadi.

Polisi juga menemukan pelaku telah melakukan tindakan serupa di lokasi berbeda di Kota Batam.

“Pelaku telah kami tahan di Rutan Polsek Nongsa. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan kejadian serupa,” kata Effendri Alie.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru