Pamer Alat Kelamin di Jalan Raya, Pria 24 Tahun Ditangkap Polisi di Nongsa

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pria 24 tahun yang melakukan tindakan eksibisionisme dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang wanita saat berada di Polsek Nongsa, Rabu (14/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas polsek

Pria 24 tahun yang melakukan tindakan eksibisionisme dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang wanita saat berada di Polsek Nongsa, Rabu (14/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi tak senonoh di jalan raya kembali meresahkan warga Batam, seorang pria berinisial AA (24) diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Nongsa, Rabu (14/5/2025).

Pria 24 tahun itu melakukan tindakan eksibisionisme dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang wanita yang sedang melintas di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, menjelaskan peristiwa memalukan tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 10.25 WIB.

Saat itu, korban seorang wanita baru saja pulang berbelanja dari supermarket Harapan Indah dan melintasi Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau.

Tiba-tiba, korban dibuntuti oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Beat Street hitam BP 6518 UO.

Tanpa diduga, pelaku memepet korban, mengeluarkan alat kelaminnya, dan melakukan onani sambil tetap mengendarai sepeda motor.

Ketakutan dan merasa terancam, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa.

Berbekal laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa segera melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja Kota, dan langsung melakukan penangkapan.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukannya untuk kepuasan seksual pribadi.

Polisi juga menemukan pelaku telah melakukan tindakan serupa di lokasi berbeda di Kota Batam.

“Pelaku telah kami tahan di Rutan Polsek Nongsa. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan kejadian serupa,” kata Effendri Alie.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru