Home / Hukum Kriminal

Senin, 8 Januari 2024 - 16:33 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Bela Rempang Galang 

Sidang lanjutan kericuhan Bela Rempang Galang di PN Batam, Senin (8/1/2024). Foto:rega/matapedia6

Sidang lanjutan kericuhan Bela Rempang Galang di PN Batam, Senin (8/1/2024). Foto:rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus kericuhan Rempang Galang Batam. Hal itu karena eksepsi yang disampaikan sudah masuk substansi alias materi pokok perkara.

Dalam eksepsi diajukan penasehat hukum 17 terdakwa menyatakan keberatan didakwa pada surat dakwaan JPU pada Rabu (3/1/2024) dan batal demi hukum.

Konstruksi peristiwa dugaan tindak pidana dalam surat dakwaan kacau menyesatkan dan kabur dan tidak menjelaskan secara cermat dan lengkap.

Unsur-unsur tindak pidana dan JPU tidak cermat, tidak tepat dan tidak memahami makna penggabungan dan pemisahan (splitsing) perkara.

Namun, jaksa membantah hal tersebut dalam tanggapannya. Jaksa menilai bahwa bukan dakwaan JPU yang tidak cermat dan tepat namun penasehat hukum yang tidak cermat dan tidak memahami makna penggabungan.

Sejatinya, hal itu menunjukkan Penasihat Hukum lah yang telah keliru memahami makna penggabungan dan pemisahan (spliting) perkara.

Berdasarkan ketentuan, maka pada hakikatnya Penuntut Umum telah benar dan tidak melanggar ketentuan terkait dengan penggabungan dan pemisahan perkara.

“Hal tersebut justru menunjukkan bahwa penasihat hukum sepertinya tidak menghormati Asas Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk kepentingan penegakan hukum yang efisien dan profesional. Terlebih lagi, hal tersebut pada hakikatnya tidak termasuk objek eksepsi dalam KUHAP,” ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/1/2024).

Selain itu Jaksa menilai surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan eksepsi terdakwa telah menyangkut materi pokok perkara.

Di samping itu, Jaksa meyakini surat dakwaan Donatus Febrianto Arif dan dkk sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Selain itu peristiwa tindak pidana dengan nomor registrasi perkara PDM-286/Eku Batam/2023 yang telah dibacakan di depan persidangan pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023.

“Sudah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Menyatakan pemeriksaan pokok perkara a quo tetap dilanjutkan,” terang dia.

“Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara atas nama Donatus dkk untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut: menolak keseluruhan nota keberatan/eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa ,” tambah jaksa.

“Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa dapat dilanjutkan,” lanjut dia.

Jaksa menambahkan pendapat Penasehat Hukum dalam eksepsinya bukanlah termasuk materi eksepsi (keberatan) sebagaimana diatur dalam KUHAP melainkan termasuk pokok perkara dan eksepsinya merupakan rangkaian kata-kata bukan sifat subjektif dan tak berdasarkan fakta sebenarnya.

“Padahal perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata (Facta sunt potentiora verbis), maka dengan demikian perkara a quo harus dilanjutkan proses penanganannya untuk dibuktikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam I Ketut Kasna Dedi, menegaskan penolakan tersebut merupakan keputusan dari pihaknya.

“Apa yang disampaikan JPU itulah keputusan kami,” ujar Kasna di luar persidangan kepada awak media secara singkat.

Diketahui sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua David P Sitorus, dan anggota Benny Yoga, dan Monalisa Anita dan penasehat hukum terdakwa serta JPU yang dihadiri oleh para terdakwa duduk di kursi pesakitan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 15 Januari 2024 mendatang.

 

Cek berita artikel lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

 

 

Share :

Baca Juga

Anggota Ditlantas Polda Kepri saat melakukan operasi Seligi disalah satu titik yang ada di Kota Batam, Minggu (23/2/2025). Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Operasi Seligi 2025 Antisipasi Balap Liar 12 Pengendara Ditilang
Ratusan calon pekerja yang tertipu oleh dua oknum saat mendatangi Polsek Batam Kota, Sabtu (22/2/2025) lalu. Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Ratusan Calon Pekerja di Batam Lapor Polisi, Bayar Rp 1 Juta Dijanjikan Bisa Masuk Kerja
Tim gabungan yang dipimpin Ditresnarkoba Polda Kepri razia Tempat hiburan Malam di Kota Batam, Sabtu (21/2/2025).Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Ditresnarkoba Razia Tempat Hiburan Malam di Batam, Empat Pengunjung Positif Narkotika
Antrean mobil saat hendak mengisi bahan bakar di salah satu SPBU yang ada di Kota Batam, Jumat (21/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Solar Langka di Batam, Organda Desak Pertamina Bertindak Cepat
Tukang Rekap dan pemain judi togel yang ditangkap Jatanras Polresta Barelang di Batam, Rabu (19/2/2025) lalu saat menjalani penyidikan di unit Jatanras, Jumat (21/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Jatanras Polresta Barelang Tangkap Tukang Rekap dan Pemain Judi Togel di Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Denny Langie, saat memberikan keterangan kepada media di Polresta Barelang, Kamis (20/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

46 Hari, Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap 13 Kasus Narkoba di Batam
Petugas dari Satgas Gakkum Ditlantas Polda Kepri saat melakukan Razia di jalan Hang Tuah Nongsa Kota Batam, Kamis (20/2/2025). Matapedia6.com/Dok Ditlantas

Hukum Kriminal

Polisi Razia di Jalan Hang Tuah Nongsa Batam, 7 Motor dan 3 Mobil Terjaring
Tim gabungan robohkan dua unit kamar kos setelah penghuninya terlibat peredaran Narkotika dan ditangkap Polda Kepri, Rabu (19/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Tim Gabungan Robohkan Dua Kamar Kos di Simpang Dam, Penghuni Terlibat Narkotika