Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Bela Rempang Galang 

Senin, 8 Januari 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kericuhan Bela Rempang Galang di PN Batam, Senin (8/1/2024). Foto:rega/matapedia6

Sidang lanjutan kericuhan Bela Rempang Galang di PN Batam, Senin (8/1/2024). Foto:rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus kericuhan Rempang Galang Batam. Hal itu karena eksepsi yang disampaikan sudah masuk substansi alias materi pokok perkara.

Dalam eksepsi diajukan penasehat hukum 17 terdakwa menyatakan keberatan didakwa pada surat dakwaan JPU pada Rabu (3/1/2024) dan batal demi hukum.

Konstruksi peristiwa dugaan tindak pidana dalam surat dakwaan kacau menyesatkan dan kabur dan tidak menjelaskan secara cermat dan lengkap.

Unsur-unsur tindak pidana dan JPU tidak cermat, tidak tepat dan tidak memahami makna penggabungan dan pemisahan (splitsing) perkara.

Namun, jaksa membantah hal tersebut dalam tanggapannya. Jaksa menilai bahwa bukan dakwaan JPU yang tidak cermat dan tepat namun penasehat hukum yang tidak cermat dan tidak memahami makna penggabungan.

Sejatinya, hal itu menunjukkan Penasihat Hukum lah yang telah keliru memahami makna penggabungan dan pemisahan (spliting) perkara.

Berdasarkan ketentuan, maka pada hakikatnya Penuntut Umum telah benar dan tidak melanggar ketentuan terkait dengan penggabungan dan pemisahan perkara.

“Hal tersebut justru menunjukkan bahwa penasihat hukum sepertinya tidak menghormati Asas Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk kepentingan penegakan hukum yang efisien dan profesional. Terlebih lagi, hal tersebut pada hakikatnya tidak termasuk objek eksepsi dalam KUHAP,” ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/1/2024).

Selain itu Jaksa menilai surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan eksepsi terdakwa telah menyangkut materi pokok perkara.

Di samping itu, Jaksa meyakini surat dakwaan Donatus Febrianto Arif dan dkk sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Selain itu peristiwa tindak pidana dengan nomor registrasi perkara PDM-286/Eku Batam/2023 yang telah dibacakan di depan persidangan pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023.

“Sudah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Menyatakan pemeriksaan pokok perkara a quo tetap dilanjutkan,” terang dia.

“Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara atas nama Donatus dkk untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut: menolak keseluruhan nota keberatan/eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa ,” tambah jaksa.

“Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa dapat dilanjutkan,” lanjut dia.

Jaksa menambahkan pendapat Penasehat Hukum dalam eksepsinya bukanlah termasuk materi eksepsi (keberatan) sebagaimana diatur dalam KUHAP melainkan termasuk pokok perkara dan eksepsinya merupakan rangkaian kata-kata bukan sifat subjektif dan tak berdasarkan fakta sebenarnya.

“Padahal perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata (Facta sunt potentiora verbis), maka dengan demikian perkara a quo harus dilanjutkan proses penanganannya untuk dibuktikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam I Ketut Kasna Dedi, menegaskan penolakan tersebut merupakan keputusan dari pihaknya.

“Apa yang disampaikan JPU itulah keputusan kami,” ujar Kasna di luar persidangan kepada awak media secara singkat.

Diketahui sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua David P Sitorus, dan anggota Benny Yoga, dan Monalisa Anita dan penasehat hukum terdakwa serta JPU yang dihadiri oleh para terdakwa duduk di kursi pesakitan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 15 Januari 2024 mendatang.

 

Cek berita artikel lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

 

 

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru