Kapolda dan Pangdam I/BB Sepakat Berantas Premanisme di Batam, Wujudkan Kepri Aman dan Kondusif

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto, silaturahmi di Mapolda Kepri, Jumat (16/5/2025).Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto, silaturahmi di Mapolda Kepri, Jumat (16/5/2025).Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Komitmen tegas untuk memberantas premanisme di Kota Batam dan wilayah Kepulauan Riau ditegaskan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto.

Kedua pimpinan institusi itu sepakat memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kesepakatan ini disampaikan dalam pertemuan strategis yang berlangsung hangat di Mapolda Kepri, Jumat (16/5/2025).

Kunjungan silaturahmi Pangdam I/BB ke Mapolda Kepri tersebut turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, pejabat utama Polda Kepri, serta sejumlah petinggi TNI dari Kodam I/BB dan Korem 033/Wira Pratama.

Dalam pertemuan itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa premanisme, pungutan liar (pungli), dan kriminalitas jalanan merupakan ancaman nyata yang meresahkan masyarakat serta mengganggu iklim investasi di Batam.

“Premanisme bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menimbulkan rasa takut dan ketidakpastian. Karena itu, sinergi antara TNI dan Polri menjadi kunci untuk menumpas akar persoalan ini,” tegas Asep.

Senada dengan itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil Polri dalam memberantas premanisme.

Dia menekankan pentingnya keterlibatan Babinsa dan masyarakat dalam menciptakan sistem deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.

“Kami siap mendukung penuh Polri. Melalui koordinasi yang erat dan pelibatan aktif masyarakat, kita yakin bisa menciptakan Kepri yang aman dan kondusif,” ujar Mayjen Rio.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan tindakan premanisme atau aktivitas mencurigakan lainnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dan aplikasi Super Apps Polri guna memperoleh layanan kepolisian secara cepat dan mudah.

“Pelaporan dari masyarakat sangat penting dalam membantu aparat menjaga keamanan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Pandra.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB