MATAPEDIA6.com, BATAM – Polsek Sagulung berhasil menggagalkan praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan menyelamatkan tiga calon korban yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025 di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.
Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan, dan mendatangi lokasi.
Di lokasi polisi mendapat tiga orang perempuan yang sedang dipersiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri secara nonprosedural.
“Tiga korban masing-masing berinisial HH asal Jakarta Timur, UF asal Kabupaten Ciamis, dan S asal Kabupaten Pringsewu. Ketiganya berhasil kami amankan dalam kondisi selamat,” jelas Anwar.
Petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial SNI, yang diduga sebagai pelaku utama.
Untuk pelaku sendiri diketahui warga Perumahan Alam Raya 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Dari pengungkapan kasus ini Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone iPhone 15 Pro warna hitam, tiga buah paspor atas nama para korban, serta satu tiket pesawat Citilink atas nama HH untuk rute Jakarta–Batam.
“Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sagulung,” kata Aris.
Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi menegaskan pihaknya akan terus memberantas praktik-praktik penempatan PMI ilegal yang membahayakan keselamatan warga negara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang dengan sengaja menyalahi aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi rakyat,” tegas Rohandi.
Atas perbuatannya, SNI dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega