Polsek Sagulung Bongkar Penyelundupan PMI Ilegal, Tiga Korban Berhasil Diselamatkan

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diduga pengiriman PMI Non Prosedural yang ditangkap Polsek Sagulung. Matapedia6.com/ Dok Polsek

Pelaku diduga pengiriman PMI Non Prosedural yang ditangkap Polsek Sagulung. Matapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polsek Sagulung berhasil menggagalkan praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan menyelamatkan tiga calon korban yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025 di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.

Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan, dan mendatangi lokasi.

Di lokasi polisi mendapat tiga orang perempuan yang sedang dipersiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri secara nonprosedural.

“Tiga korban masing-masing berinisial HH asal Jakarta Timur, UF asal Kabupaten Ciamis, dan S asal Kabupaten Pringsewu. Ketiganya berhasil kami amankan dalam kondisi selamat,” jelas Anwar.

Petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial SNI, yang diduga sebagai pelaku utama.

Untuk pelaku sendiri diketahui warga Perumahan Alam Raya 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Dari pengungkapan kasus ini Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone iPhone 15 Pro warna hitam, tiga buah paspor atas nama para korban, serta satu tiket pesawat Citilink atas nama HH untuk rute Jakarta–Batam.

“Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sagulung,” kata Aris.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi menegaskan pihaknya akan terus memberantas praktik-praktik penempatan PMI ilegal yang membahayakan keselamatan warga negara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang dengan sengaja menyalahi aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi rakyat,” tegas Rohandi.

Atas perbuatannya, SNI dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru