MATAPEDIA6.com, BATAM – Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak sunyi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaex Hasibuan dengan lantang membacakan tuntutan pidana mati terhadap AKP Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.
Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menilai Satria bukan hanya tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tetapi juga diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.
“Tidak ada alasan pemaaf. Tidak ada pembenar. Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara terencana, sistematis, dan melibatkan sindikat internasional,” tegas jaksa Alinaex di hadapan majelis hakim, Senin (26/5/2025).
Satria dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebut tindakan terdakwa sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi kepolisian dan masyarakat luas.
Berikut beberapa fakta-Fakta yang disebutkan jaksa yang memberatkan bagi terdakwa hingga diajukan tuntutan Mati:
- Melawan Program Pemerintah: Perbuatan Satria bertentangan dengan kebijakan nasional dalam memerangi peredaran narkotika.
- Tindakan Terencana: Aksinya dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
- Terlibat Sindikat Internasional: Dugaan kuat keterlibatan dalam jaringan narkoba lintas negara.
- Kontra dengan Arahan Presiden: Bertolak belakang dengan delapan arah kebijakan Presiden terkait pemberantasan narkotika.
- Pengkhianat Institusi: Sebagai aparat penegak hukum, justru Satria menyalahgunakan jabatannya.
- Menyeret Anak Buah: Bukannya membina, ia justru menjerumuskan bawahannya dalam jaringan narkoba.
- Tidak Kooperatif: Terdakwa berbelit-belit dan tak menunjukkan penyesalan.
Saat pembacaan tuntutan tersebut Satria hanya tertunduk lesu mendengarkan tuntutan dibacakan.
Selanjutnya setelah tuntutan dibacakan Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Juni 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
Seperti diketahui kasus awalnya mencuat setelah Satria dan 10 anak buahnya diciduk Propam Polda Kepri pada Agustus 2024 lalu.
Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus bandar sabu berinisial AS di Kampung Aceh, Muka Kuning pada Juli 2024.
Terbongkarnya keterlibatan oknum polisi dalam penjualan kembali barang bukti sabu seberat 1 kg membuat geger publik dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Baca juga: Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Narkoba 10 Eks Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Ditunda
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

















