Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Narkoba 10 Eks Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Ditunda

Senin, 19 Mei 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para terdakwa saat mengikuti persidangan di pengadilan negeri Batam beberapa waktu lalu, Senin (19/5/2025). Matapedia6.com/Luci

Para terdakwa saat mengikuti persidangan di pengadilan negeri Batam beberapa waktu lalu, Senin (19/5/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan 12 terdakwa, termasuk 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/5/2025).

Agenda persidangan seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun belum bisa dilanjutkan lantaran berkas tuntutan belum rampung disusun.

“Untuk penasihat hukum dan para terdakwa, hari ini seharusnya pembacaan tuntutan. Tapi jaksa belum bisa membacakannya karena berkasnya belum selesai. Maka sidang ditunda hingga Senin pekan depan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tiwik, di ruang sidang.

Penundaan ini menambah panjang proses hukum yang sudah berjalan hingga 23 kali persidangan.

Ruang sidang tampak dipadati pengunjung, mayoritas keluarga dan kerabat terdakwa yang ingin menyaksikan jalannya sidang penting tersebut.

Ke-12 terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Para terdakwa yang merupakan eks anggota kepolisian tersebut yakni Satria Nanda, Alex Candra, Jaka Surya, sigit Sarwo Edi, Ibnu Ma’ruf, Zulkifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Ariyanto, dan Junaidi Gunawan. Dua lainnya adalah Wan Rahmad dan seorang warga sipil bernama Aziz Martua Siregar.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat para terdakwa sebelumnya bertugas di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Kini, mereka justru duduk di kursi pesakitan dalam kasus yang berkaitan langsung dengan pelanggaran hukum yang pernah mereka tegakkan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan harapan berkas tuntutan telah siap dibacakan oleh JPU.

Publik pun menanti perkembangan akhir dari kasus yang mengguncang institusi kepolisian di Batam ini.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari
Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja
Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim
Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang Tunai Rp1,3 Miliar
Babak Baru Kasus di Playgroup Djuwita Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Parkir Berhari-hari di Ruko Dekat Hotel Kaliban, Motor Tak Bertuan Diamankan Polsek Batam Kota

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:46 WIB

Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:23 WIB

Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Senin, 6 Juli 2026 - 14:52 WIB

WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:20 WIB

Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:18 WIB

Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim

Berita Terbaru