Polresta Barelang Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Depan Klub Malam Batam

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pengedar sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang di beberapa tempat di Kota Batam, Matapedia6.com/Luci

Para pengedar sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang di beberapa tempat di Kota Batam, Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Satres narkoba berhasil membekuk tiga pelaku pengedar pil ekstasi yang beroperasi di kawasan hiburan malam Lubuk Baja, Jumat (24/5/2025) malam.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni Evi Susanti, Ipan Firdaus, dan Arik Subendik. Mereka ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB di area parkir J&J Club, Kompleks Winsor Central, Lubuk Baja.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 18 butir pil yang diduga kuat merupakan ekstasi siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Denny Langie, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Tim segera bergerak dan melakukan penyelidikan. Ketiganya kami amankan tepat di depan klub malam,” jelas Denny, Rabu (4/5/2025).

Saat ini, kata Denny, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di balik kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan awal, pil-pil haram tersebut diduga berasal dari seseorang yang berada di Malaysia.

“Masih kami dalami. Ada indikasi kuat barang ini dikirim dari luar negeri, tepatnya Malaysia,” tambahnya.

Denny menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Barelang.

Denny mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Batam. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk memerangi bersama kejahatan ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB