Polresta Barelang Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Depan Klub Malam Batam

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para pengedar sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang di beberapa tempat di Kota Batam, Matapedia6.com/Luci

Para pengedar sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang di beberapa tempat di Kota Batam, Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Satres narkoba berhasil membekuk tiga pelaku pengedar pil ekstasi yang beroperasi di kawasan hiburan malam Lubuk Baja, Jumat (24/5/2025) malam.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni Evi Susanti, Ipan Firdaus, dan Arik Subendik. Mereka ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB di area parkir J&J Club, Kompleks Winsor Central, Lubuk Baja.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 18 butir pil yang diduga kuat merupakan ekstasi siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Denny Langie, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Tim segera bergerak dan melakukan penyelidikan. Ketiganya kami amankan tepat di depan klub malam,” jelas Denny, Rabu (4/5/2025).

Saat ini, kata Denny, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di balik kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan awal, pil-pil haram tersebut diduga berasal dari seseorang yang berada di Malaysia.

“Masih kami dalami. Ada indikasi kuat barang ini dikirim dari luar negeri, tepatnya Malaysia,” tambahnya.

Denny menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Barelang.

Denny mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Batam. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk memerangi bersama kejahatan ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Berita Terbaru