Terlibat Kasus Pengeroyokan, Imigrasi Batam Deportasi Dua WNA Vietnam 

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua WNA asal Vietnam dideportasi Imigrasi Batam. Foto;Dok/Imigrasi Batam

Dua WNA asal Vietnam dideportasi Imigrasi Batam. Foto;Dok/Imigrasi Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam deportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam setelah terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di tempat hiburan malam First Club, Batam.

Deportasi dilakukan pada 25 Juni 2025 melalui Bandara Internasional Hang Nadim, dengan tujuan akhir Vietnam.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menyebut, kedua pelaku berinisial THTL dan TTTN diamankan setelah penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum Indonesia.

“Berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan kepolisian, keduanya terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

“Tindakan administratif keimigrasian ini kami ambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Batam yang menjadi pintu masuk strategis bagi WNA,” tambah dia.

Baca juga: Polsek Lubuk Baja Tangkap Dua WNA Vietnam Pelaku Pengeroyokan DJ di First Club Batam

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

“Kami imbau seluruh WNA di Batam untuk menaati hukum dan norma yang berlaku. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan,” tegas Jefrico.

Imigrasi Batam juga mengusulkan kedua WNA tersebut masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

Kantor Imigrasi mengajak masyarakat aktif melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melanggar izin tinggal atau melakukan aktivitas mencurigakan, melalui kanal pengaduan resmi di nomor 082180889090.

Baca juga:Insiden First Club Batam, Manajemen Tegaskan Pengunjung Terlibat Bukan LC

 

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Antisipasi Balap Liar dan Tekan Angka Kecelakaan, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Rutan Batam Tindaklanjuti Arahan Dirjenpas, Gelar Razia dan Tes Urine
Semarak Sumpah Pemuda, Polresta Barelang dan Senkom Gelar Touring Safety Riding Batam–Tanjungpinang
Kapolresta Barelang Berbaur Bersama Warga, Gotong Royong di Baloi Permai Wujudkan Batam Bersih
Cetak Pemimpin Muda Berintegritas, HIMA Hukum UNIBA Gelar LDKM 2025 di Ocarina Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Lewat Jalur Ekspedisi
Menpenduga Wihaji Kunker Ke Kepri, Resmikan Kantor BKKBN Kepri di Batam
Polda Kepri Latih 84 Bhabinkamtibmas Jadi Polisi Penolong Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Tekan Angka Kecelakaan, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Rutan Batam Tindaklanjuti Arahan Dirjenpas, Gelar Razia dan Tes Urine

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Semarak Sumpah Pemuda, Polresta Barelang dan Senkom Gelar Touring Safety Riding Batam–Tanjungpinang

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Cetak Pemimpin Muda Berintegritas, HIMA Hukum UNIBA Gelar LDKM 2025 di Ocarina Batam

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Lewat Jalur Ekspedisi

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB