Terlibat Kasus Pengeroyokan, Imigrasi Batam Deportasi Dua WNA Vietnam 

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua WNA asal Vietnam dideportasi Imigrasi Batam. Foto;Dok/Imigrasi Batam

Dua WNA asal Vietnam dideportasi Imigrasi Batam. Foto;Dok/Imigrasi Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam deportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam setelah terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di tempat hiburan malam First Club, Batam.

Deportasi dilakukan pada 25 Juni 2025 melalui Bandara Internasional Hang Nadim, dengan tujuan akhir Vietnam.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menyebut, kedua pelaku berinisial THTL dan TTTN diamankan setelah penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum Indonesia.

“Berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan kepolisian, keduanya terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

“Tindakan administratif keimigrasian ini kami ambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Batam yang menjadi pintu masuk strategis bagi WNA,” tambah dia.

Baca juga: Polsek Lubuk Baja Tangkap Dua WNA Vietnam Pelaku Pengeroyokan DJ di First Club Batam

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

“Kami imbau seluruh WNA di Batam untuk menaati hukum dan norma yang berlaku. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan,” tegas Jefrico.

Imigrasi Batam juga mengusulkan kedua WNA tersebut masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

Kantor Imigrasi mengajak masyarakat aktif melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melanggar izin tinggal atau melakukan aktivitas mencurigakan, melalui kanal pengaduan resmi di nomor 082180889090.

Baca juga:Insiden First Club Batam, Manajemen Tegaskan Pengunjung Terlibat Bukan LC

 

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru