Satgas PASTI Hentikan Usaha Bodong Berkedok Omnicom Group

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah usaha ilegal yang mencatut nama Omnicom Group (OMC)untuk menipu masyarakat.

Modusnya: menyamar sebagai perusahaan resmi dan menggandeng figur publik hingga tokoh agama.

Usaha tersebut memanfaatkan nama besar Omnicom Group perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi. Namun, OMC versi Indonesia justru terindikasi melakukan skema penipuan berjenjang dengan sistem rekrutmen member-get-member.

“Para member diminta menyetor dana tanpa adanya aktivitas usaha riil atau produk yang dijual. Mereka hanya ditugaskan melakukan penilaian, yang sesungguhnya tidak bernilai ekonomis,” ungkap pernyataan resmi Satgas PASTI dikutip Rabu (16/7/2025).

Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan pelaku tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas juga mengungkap penggunaan simbol-simbol sosial dan agama untuk mengelabui publik, termasuk melibatkan perangkat desa saat membuka kantor cabang.

Satgas PASTI mengambil sejumlah langkah cepat, mulai dari pemblokiran situs dan rekening terkait, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku.

Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur janji untung besar dan selalu memeriksa dua aspek penting dalam penawaran keuangan: Legal dan Logis. Legal berarti memiliki izin dari lembaga yang berwenang, sedangkan Logis berarti keuntungan yang ditawarkan masuk akal.

Baca juga:

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur
OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar
OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
OJK Dorong Tata Kelola dan Integritas untuk Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
HUT Ke-61 Telkom, Perkuat Transformasi Digital Lewat Gerakan UMKM dan Kompetisi AI
OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT BPR DCN ke Jaksa, Dugaan Kerugian Capai Puluhan Miliar Rupiah

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:30 WIB

OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:50 WIB

OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:14 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita

Senin, 13 Juli 2026 - 17:32 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:56 WIB

OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Berita Terbaru