Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim unit Reskrim Polsek Batuampar saat melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di daerah Kabil Kota Batam Provinsi Kepri, Jumat (24/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Tim unit Reskrim Polsek Batuampar saat melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di daerah Kabil Kota Batam Provinsi Kepri, Jumat (24/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pemuda berinisial AT (23) di Batam harus berurusan dengan Polisi setelah melakukan pemukulan terhadap kekasihnya sendiri.

At diketahui melakukan pemukulan terhadap SN (23), setelah melihat kekasih hatinya berbicara dengan pimpinannya di tempat kerjanya, Jumat (2/7/2025) lalu.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, AT menjemput SN usai pulang kerja. Namun, di tengah perjalanan, pelaku mendadak marah dan cemburu karena melihat korban berbicara dengan atasannya sambil mengenakan pakaian yang dianggap terbuka.

“Pelaku kemudian menghentikan sepeda motornya di depan I Hotel dan langsung memukul korban di pipi kiri, kepala, serta paha,” kata Brata.

Baca juga: Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap

Tak puas di situ, AT kembali membawa korban ke arah Botania. Di tengah jalan, pelaku kembali melakukan pemukulan dan memaksa korban menginap di rumahnya.

Akibat kejadian tersebut, SN mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh, terutama kepala serta paha kiri dan kanan.

Akibat kejadian tersebut korban merasa terancam, dan membuat laporan ke Polsek Batu Ampar.

Menerima laporan tersebut, Tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Kabil. Bersama AT, turut diamankan sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan.

Baca juga: Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun enam bulan penjara.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru