Waspada Investasi Kripto Ilegal, Diskominfo dan OJK Kepri Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Iming-Iming Keuntungan Besar

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Kepri dan Diskominfo. Foto:Ist

OJK Kepri dan Diskominfo. Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau dan Diskominfo Kota Batam meminta masyarakat untuk waspada terhadap Investasi Kripto yang ilegal.

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar di Daftar Aset Kripto (DAK) Bursa Aset Keuangan Digital.

“Masyarakat diminta berhati-hati tawaran perdagangan aset kripto,” ujarnya dikutip dalam media center pemko Batam, Rabu (30/7/2025).

Satgas PASTI Kepri sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan oleh entitas yang memiliki izin resmi dari OJK sesuai ketentuan POJK Nomor 27 Tahun 2024.

Namun, belakangan banyak entitas tak berizin menawarkan investasi lewat media sosial, grup percakapan, hingga situs web, dengan janji keuntungan tetap, bonus berlipat, dan “passive income” tanpa risiko.

“Masyarakat diminta selalu memeriksa legalitas penyelenggara investasi, memastikan aset kripto yang ditawarkan termasuk dalam DAK, serta menghindari penawaran yang tidak masuk akal,” ujar Rudi.

Informasi lengkap soal pedagang aset kripto resmi dapat diakses melalui tautan resmi OJK.

Diskominfo juga mengimbau warga yang menemukan tawaran investasi mencurigakan segera melapor ke Sekretariat Satgas PASTI Kepri di Kantor OJK Kepri atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, maupun email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id) dan [satgaspasti@ojk.go.id](mailto:satgaspasti@ojk.go.id).

Baca juga:OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Kasus Investree

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

BP Batam Tinjau 11 Titik Rawan Banjir Usai RDP dengan Komisi VI DPR RI
Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng: Kolaborasi Antar-Lembaga Kunci Percepat Pembangunan Batam
Pemko Batam Perkuat Jaringan Informasi Digital, PBNN Jadi Garda Komunikasi Publik
Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Peringatan 1 Muharam, Ribuan Jemaah Larut dalam Suasana Khidmat
BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset dan Kawasan ke Deputi Pelayanan Umum
BP Batam Gandeng Polda Kepri dan Pengusaha Scrap, Persempit Ruang Gerak Pelaku Vandalisme
Pemko Batam Minta Warga Segera Cek Status BPJS Kesehatan, Pengurusan Bisa Lewat Puskesmas
DPRD Batam Terima Audiensi JSIT, Soroti Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:19 WIB

BP Batam Tinjau 11 Titik Rawan Banjir Usai RDP dengan Komisi VI DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng: Kolaborasi Antar-Lembaga Kunci Percepat Pembangunan Batam

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:07 WIB

Pemko Batam Perkuat Jaringan Informasi Digital, PBNN Jadi Garda Komunikasi Publik

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:45 WIB

Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Peringatan 1 Muharam, Ribuan Jemaah Larut dalam Suasana Khidmat

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset dan Kawasan ke Deputi Pelayanan Umum

Berita Terbaru

General Manager MaxOne Hotel Batam, Dian,  saat Media Gathering di 1.1 Dining & Lounge Restaurant MaxOne Batam bersama wartawan, Jumat (19/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Hotel Bidik Pasar Kuliner dan Small Meeting

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:48 WIB