Waspada Investasi Kripto Ilegal, Diskominfo dan OJK Kepri Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Iming-Iming Keuntungan Besar

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Kepri dan Diskominfo. Foto:Ist

OJK Kepri dan Diskominfo. Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau dan Diskominfo Kota Batam meminta masyarakat untuk waspada terhadap Investasi Kripto yang ilegal.

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar di Daftar Aset Kripto (DAK) Bursa Aset Keuangan Digital.

“Masyarakat diminta berhati-hati tawaran perdagangan aset kripto,” ujarnya dikutip dalam media center pemko Batam, Rabu (30/7/2025).

Satgas PASTI Kepri sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan oleh entitas yang memiliki izin resmi dari OJK sesuai ketentuan POJK Nomor 27 Tahun 2024.

Namun, belakangan banyak entitas tak berizin menawarkan investasi lewat media sosial, grup percakapan, hingga situs web, dengan janji keuntungan tetap, bonus berlipat, dan “passive income” tanpa risiko.

“Masyarakat diminta selalu memeriksa legalitas penyelenggara investasi, memastikan aset kripto yang ditawarkan termasuk dalam DAK, serta menghindari penawaran yang tidak masuk akal,” ujar Rudi.

Informasi lengkap soal pedagang aset kripto resmi dapat diakses melalui tautan resmi OJK.

Diskominfo juga mengimbau warga yang menemukan tawaran investasi mencurigakan segera melapor ke Sekretariat Satgas PASTI Kepri di Kantor OJK Kepri atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, maupun email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id) dan [satgaspasti@ojk.go.id](mailto:satgaspasti@ojk.go.id).

Baca juga:OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Kasus Investree

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

BP Batam Buka Alokasi Tanah Reguler via Sistem Digital, Daftar Lokasi Mulai Tayang 11 Agustus
Amsakar Lantik 311 Pejabat Pemko Batam, Tegaskan Tak Ada Ruang ASN Malas dan Asal Melayani
Amsakar Minta OPD Batam Percepat Program Prioritas, Tekankan ASN Responsif Layani Warga
Ulang Tahun ke-58, Amsakar Jadikan Momen Syukuran untuk Teguhkan Komitmen Membangun Batam
Amsakar Lantik Panglima Sambang Gagak Hitam, Ajak Organisasi Adat Perkuat Persatuan di Batam
PLN Batam Tebar Promo Tambah Daya Rp81 Ribu, Peluang Rumah Tangga dan UMKM Tekan Biaya Listrik
Amsakar Tegaskan RT/RW Tak Bertugas Tagih Pajak, Hanya Bantu Pemutakhiran Data Warga
PLN Batam Pastikan Pasokan Listrik Data Center, Perkuat Daya Tarik Investasi Teknologi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

BP Batam Buka Alokasi Tanah Reguler via Sistem Digital, Daftar Lokasi Mulai Tayang 11 Agustus

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Amsakar Lantik 311 Pejabat Pemko Batam, Tegaskan Tak Ada Ruang ASN Malas dan Asal Melayani

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Amsakar Minta OPD Batam Percepat Program Prioritas, Tekankan ASN Responsif Layani Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Ulang Tahun ke-58, Amsakar Jadikan Momen Syukuran untuk Teguhkan Komitmen Membangun Batam

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Amsakar Lantik Panglima Sambang Gagak Hitam, Ajak Organisasi Adat Perkuat Persatuan di Batam

Berita Terbaru