MATAPEDIA6.com, BATAM – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Muhammad Isbandi, warga binaan Rutan Kelas IIA Batam yang terjerat kasus narkotika.
Isbandi, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 127, telah menjalani hukuman selama 2 tahun sebelum akhirnya dinyatakan bebas.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Batam Fajar Teguh Wibowo, menjelaskan, pembebasan ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Baca juga:Rutan Batam Salurkan Bantuan dan Layanan Gratis Lewat Aksi Berbagi di SP Plaza
“Sore ini yang bersangkutan langsung bebas. Kebijakan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia,” ujar Fajar melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIA Batam, Purwo Aji Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).
Ia menegaskan, program amnesti merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas di rutan dan lapas.
“Di Rutan Batam, hanya satu orang yang mendapat amnesti,” tambahnya.
Sehari sebelumnya diketahui, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong telah diterbitkan pada Jumat (1/8/2025).
Total 1.178 orang menerima amnesti dan abolisi, termasuk dua terpidana kasus korupsi.
Baca juga:Razia Diperketat, Rutan Batam Musnahkan Barang Terlarang Hasil Penggeledahan
Penulis:Rega|Editor:Miezon